Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mitigasi Dampak El Nino, Pemerintah Dorong Realisasi Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian

Mitigasi Dampak El Nino, Pemerintah Dorong Realisasi Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian Kredit Foto: Kemenko Perekonomian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memasuki kuartal III tahun 2023, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melaksanakan Rapat Koordinasi dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Akselerasi Penyaluran Kredit Usaha Alsintan (KUA).

Dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 317 Tahun 2023 yang memberikan kepastian hukum dalam pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR, hal ini berpengaruh terhadap rata–rata kinerja penyaluran KUR yang menunjukan tren peningkatan penyaluran harian jika dibandingkan dengan Semester I 2023. Lebih lanjut, hasil monitoring program KUR menunjukkan tren peningkatan penyaluran baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas.

Dari sisi kuantitas, realisasi penyaluran KUR sampai dengan 30 September 2023 (Triwulan III) telah mencapai Rp177,54 triliun atau sebesar 60% dari target penyaluran KUR 2023 yang telah disesuaikan sebesar Rp297 triliun. Sementara itu, KUR telah disalurkan kepada 3,21 juta debitur dengan posisi baki debet per 30 September yakni sebesar Rp528 triliun yang diberikan kepada 42,96 juta debitur. Baca Juga: Banjir Impor Rusak Pasar UMKM Lokal, Airlangga Cs Langsung Sikat Habis

Dari sisi kualitas, nilai Non-Performing Loan (NPL) KUR masih terjaga pada level 1,63%. Kebijakan KUR tahun ini juga mendorong perluasan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM yang belum pernah menerima KUR.

Hal ini tercermin dari Penerima KUR yang didominasi oleh debitur baru yaitu sebanyak 79% dari total Penerima KUR. Sejalan dengan penerapan suku bunga KUR berjenjang, debitur KUR yang naik kelas pembiayaan dalam tren yang meningkat yaitu sebesar 52% dari total debitur KUR telah bergraduasi.

Mayoritas KUR disalurkan pada sektor produksi sebesar 55,46% dengan sektor terbesar yang dibiayai yakni sektor pertanian sebesar 30,4%. Hal ini sejalan dengan program prioritas Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak El-Nino yang memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.

Untuk mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian, Pemerintah melakukan perubahan kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan lainnya seperti penambahan dan perubahan kriteria yang dimaksud kredit investasi/modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR dan Penegasan ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon dibawah Rp10 Juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman diatas Rp10 juta dikenakan bunga sebesar 6% (tidak dikenakan bunga berjenjang).

”Relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi. Jangan sampai peran Pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujar Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM terkait KUR, Jumat (6/10/2023).

Dia bilang, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga mendorong peran aktif auditor internal Pemerintah dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR demi menjaga kualitas proses dan output program KUR tetap berada dalam lingkup yang tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.

”Pemerintah mendorong dan mendukung audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap kebijakan KUR secara komprehensif, demi terwujudnya good governance dalam pelaksanaan program KUR. Hasil dari proses audit yang komprehensif ini akan menjadi dasar kebijakan KUR di masa yang akan datang,” terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Baca Juga: Posko Pengaduan KUR Ditutup, Kemenkop-UKM dan Ombudsman Masih Temui Kendala Soal Agunan

Di dalam Rapat Koordinasi tersebut juga dibahas mengenai percepatan realisasi Kredit Usaha Alsintan (KUA) sebagai salah satu program Pemerintah untuk memitigasi risiko dampak El-Nino. Kredit Usaha Alsintan merupakan program pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan.

Program KUA dapat diakses dengan suku bunga/marjin rendah sebesar 3% karena mendapat subsidi dari Pemerintah. Nilai plafon KUA berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar, dengan aturan uang muka maksimal 10% dari nilai yang dibiayai serta tanpa adanya agunan tambahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: