Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mangkir Dari Pemeriksaan KPK, SYL Ingin Temui Sang Ibu di Kampung Halaman

Mangkir Dari Pemeriksaan KPK, SYL Ingin Temui Sang Ibu di Kampung Halaman Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa SYL terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan pihaknya.

"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).

Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa pemeriksaan saksi SYL dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang ditemukan KPK pada saat penggeledahan.

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK dikabarkan menetapkan status tersangka SYL dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. KPK pun telah menggeledah rumah dinas SYL di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta pada Kamis (28/9/2023) malam.

Selain itu, KPK turut menggeledah ruang kerja SYL di Kementerian Pertanian dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

Dalam konferensinya di Jakarta pada Jumat (29/9/2023) lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya telah menyita uang senilai Rp30 miliar dalam beberapa amplop.

Dalam penggeledahan di kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, KPK juga mengamankan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret nama kader Partai NasDem itu.

Adapun sebagian temuan uang tersebut itu diduga berasal dari pegawai berkaitan dengan promosi jabatan dan mutasi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Pamit ke Jokowi, SYL Sempat Pamer Pencapaian Selama Jadi Mentan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: