Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mangkir dari pemeriksaan saksi atas dugaan kasus korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis mengungkap alasan terkait mangkirnya SYL. Kader Partai NasDem itu, kata Ervin, mengaku akan menemui sang ibu sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.
“Saya menghormati KPK. Namun, izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata Ervin mengutip pernyataan SYL, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Di Hadapan Presiden Jokowi, SYL Pamer Dapat Penghargaan Anti Gratifikasi Terbaik
Ervin menyebut, SYL ingin mengunjungi sang ibu yang berada dalam keadaan sakit. Sebagai seorang anak, kata dia, SYL ingin bertemu sang ibu dengan maksud memberi keteguhan hati terkait situasi yang dihadapinya saat ini.
"Kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," jelasnya.
Meski begitu, Ervin juga mengaku bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Bahkan, kata dia, surat permohonan penjadwalan ulang SYL telah disampaikan ke KPK.
"Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini," katanya.
"Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang," tambahnya.
Lebih lanjut, dia berharap ketidakhadiran kliennya hari ini bisa ditoleransi. Ervin pun mengaku akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik KPK untuk menjadwalkan kembali pemanggilan kliennya.
Baca Juga: SYL Pakai Duit Korupsi untuk Nyicil Alphard
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa SYL terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan pihaknya.
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa pemeriksaan saksi SYL dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang ditemukan KPK pada saat penggeledahan.
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK dikabarkan menetapkan status tersangka SYL dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. KPK pun telah menggeledah rumah dinas SYL di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta pada Kamis (28/9/2023) malam.
Selain itu, KPK turut menggeledah ruang kerja SYL di Kementerian Pertanian dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
Dalam konferensinya di Jakarta pada Jumat (29/9/2023) lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya telah menyita uang senilai Rp30 miliar dalam beberapa amplop.
Dalam penggeledahan di kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, KPK juga mengamankan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret nama kader Partai NasDem itu.
Adapun sebagian temuan uang tersebut itu diduga berasal dari pegawai berkaitan dengan promosi jabatan dan mutasi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Pamit ke Jokowi, SYL Sempat Pamer Pencapaian Selama Jadi Mentan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement