Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terapkan Qanun, BTN Syariah Makin Pede jadi Bank Terbesar di Aceh

Terapkan Qanun, BTN Syariah Makin Pede jadi Bank Terbesar di Aceh Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Aceh Besar -

Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN Syariah) siap menjadi bank terbesar di Provinsi Aceh. Salah satunya dengan memperbesar pembiayaan perumahan di provinsi yang menerapkan aturan syariat Islam atau Qanun tersebut.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, sejak penerapan Qanun di Provinsi Aceh, BTN Syariah semakin percaya diri dalam memberikan layanan perbankan kepada masyarakat Aceh.

"Perkembangan ekonomi di Aceh sudah tumbuh pasca pemulihan Covid-19. BTN Syariah juga terus berkembang di Aceh dengan melakukan berbagai ekspansi salah satunya pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Nixon dalam acara Akad Massal KPR Syariah Serentak di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (13/10/2023). Baca Juga: Terbitkan Sukuk Tapera, BTN Syariah Raih Dana Segar Rp92 Miliar

Nixon mengatakan, dengan ekosistem perumahan yang sudah dibangun Bank BTN, pihaknya optimistis BTN Syariah akan menjadi salah satu bank terbesar di Aceh khususnya dalam penyaluran pembiayaan rumah. Untuk mewujudkan hal tersebut, BTN Syariah telah menggandeng lebih dari 80 mitra developer untuk membangun perumahan layak huni bagai masyarakat Aceh.

“Kami terus melakukan ekspansi pembiayaan perumahan, salah satunya dengan menggelar Akad Massal KPR Syariah yang saat ini kami laksanakan di Aceh. Kami berharap dapat meningkatkan brand awereness KPR BTN Syariah di Aceh," katanya.

Adapun jumlah Akad Massal KPR Syariah di Aceh sebanyak 2.187 unit rumah yang terdiri dari 1.779 rumah Subsidi dan 364 rumah Non Subsidi ini diikuti oleh 33 Kantor Cabang Syariah (KCS) di seluruh Indonesia. Dengan banyaknya menggelar Akad Massal diberbagai daerah, lanjut Nixon, BTN Syariah berharap tahun ini dapat menyalurkan pembiayaan syariah sekitar 45.750 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 35.150 KPR Syariah Subsidi dan 10.600 KPR Syariah Non Subsidi.

“BTN Syariah optimistis di tahun ini bisa merealisasikan KPR sebanyak 45.750 unit rumah yang didukung oleh mitra pengembang yang sudah bekerjasama di setiap wilayah,” paparnya.

Adapun BTN Syariah mencatatkan kinerja positif dengan capaian pertumbuhan hingga 30 September 2023 dari segi aset tumbuh sebesar 16,81% dan secara pembiayaan tumbuh sebesar 17,94% dari tahun 2022. Peningkatan kinerja yang positif terutama melalui pembangunan di sektor perumahan, ikut mendongkrak sektor properti yang memiliki multiple effect ke 174 sektor turunan lainnya sehingga dapat meningkatkan geliat ekonomi nasional.

Menurut Nixon, tingginya jumlah penyaluran KPR Syariah merupakan wujud nyata adanya peningkatan semangat bisnis pada kegiatan ekonomi di bidang properti periode Tahun 2023. BTN Syariah terus berkomitmen untuk Mewujudkan Hunian Bagi Seluruh Keluarga Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian PUPR dan BP Tapera karena pada Tahun 2023 BTN Syariah diberikan amanah untuk menyalurkan KPR Bersubsidi sebanyak 36.000 unit kuota KPR FLPP dan 1.250 unit kuota KPR Tapera Syariah. Kegiatan akad massal serentak KPR Syariah yang kami lakukan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk terus menyalurkan KPR Bersubsidi agar MBR mendapatkan hunian yang layak,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan per 5 Oktober 2023, Provinsi Aceh telah menyerap bantuan pembiayaan perumahan Rumah Tapera FLPP sebesar Rp93,45 miliar untuk 872 unit rumah. Baca Juga: Siap Jadi yang Terbesar, BTN Ajak Milenial Aceh Terjun ke Bisnis Perumahan

Sedangkan untuk realisasi bantuan pembiayaan Tapera, Provinsi Aceh keseluruhannya menggunakan prinsip syariah sebesar Rp36,08 miliar untuk 247 unit rumah. Kontribusi Provinsi Aceh tersebut menjadi bagian dari total realisasi Rumah Tapera prinsip Syariah secara nasional sebesar Rp144,01 miliar untuk 962 unit rumah.

“Kami berharap para peserta akad massal untuk dapat mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan, terutama dalam hal kewajiban menghuni. Karena nantinya kami akan memeriksa secara berkala untuk memastikan bahwa dana bantuan yang disalurkan tepat sasaran,” kata Adi Setianto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: