Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Akan Berkonsultasi ke DPR dan Pemerintah Usai Putusan MK

KPU Akan Berkonsultasi ke DPR dan Pemerintah Usai Putusan MK Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada kedua pihak," ujar Hasyim di Media Centre KPU, Jakarta, Senin malam.

Hal ini diatur dalam Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi "Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat".

"Kalau dalam UU Pemilu, dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi kepada DPR dan lembaga pemerintah," jelasnya.

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan merujuk pada norma yang disampaikan dalam amar putusan tersebut. Hasyim menegaskan KPU akan menyampaikan kepada pemerintah dan DPR untuk mengambil sikap dalam menindaklanjuti putusan MK.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: