Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sikap Tegas KORNAS Terkait Potensi Gibran Maju di Pilpres 2024 Pasca Putusan MK, Simak!

Sikap Tegas KORNAS Terkait Potensi Gibran Maju di Pilpres 2024 Pasca Putusan MK, Simak! Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

Keempat, bahwa Jokowi sebagai role model kepemimpinan nasional menjadi mentor utama politik Gibran. Maka Gibran pasti akan mengikuti proses persis sama dengan Jokowi seperti ungkapan yang selalu disampaikan oleh Jolkowi; "ojo kesusu". Sehingga Gibran pasti tidak akan buru- buru meninggalkan tanggung jawab sebagai Walikota Solo untuk maju sebagai capres atau cawapres.

Kelima, bahwa Jika Gibran tergoda untuk maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024, maka meski dapat menang dan meraih jabatan politik yang lebih tinggi, langkah tersebut justru akan menjadi antiklimaks bagi karir politik Gibran. Jokowi tidak mau karir politik putranya dan nama baiknya rusak hanya karena kepentingan politik sesaat. Sebagai negarawan, Jokowi tidak akan membiarkan putranya Gibran sebagai politisi "aji mumpung".

Baca Juga: MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Sekjen Bepro: Sudah Saatnya Suara Anak Muda Diperhitungkan, Termasuk Gibran

Keenam, bahwa meski Gibran berpeluang maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024, Jokowi pasti tidak akan merestui Gibran maju. Namun meski tidak maju, bargaining politik Gibran akan semakin tinggi karena dukungan politik Gibran akan sangat menentukan kemenangan.

Ketujuh, bahwa meski dapat maju pasca putusan MK, Gibran memilih tidak akan maju untuk menyampaikan pesan kepada elit dan membangun persepsi publik bahwa Jokowi tidak memberikan karpet merah dan membangun dinasti politik untuk Gibran. Gibran lebih memilih menjadi "pahlawan baru" yang tidak memanfaatkan posisi bapaknya sebagai presiden. Gibran sadar betul meski saat ini ada momentum baginya, tetapi Gibran menyadari belum waktunya.

Kedelapan, bahwa Jokowi sebagai pemimpin yang suka mengambil risiko dan suka berpolitik di tepi jurang selalu mampu menjadikan setiap momentum dalam memperkokoh posisinya sebagai tokoh sentral politik, sekaligus memetakan teman dan lawan politik. Maka meski Gibran dapat maju, tetapi tidak diizinkan oleh Jokowi, namun semua keputusan politik strategis nasional akan tergantung dan dipengaruhi sepenuhnya oleh Jokowi dengan melibatkan Gibran.

“Kornas akan terus mengawal proses transisi demokrasi jelang Pemilu 2024 yang semakin berkualitas dengan menggerakkan "orang biasa" untuk terlibat dalam pesta demokrasi yang menggembirakan,” ucap Sutrisno.

Sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Kerja Nyata, Elektabilitas Erick Thohir Lampaui Gibran di 2024

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: