Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Memutuskan, KORNAS Yakin Gibran Tak Akan Maju di Pilpres 2024

MK Memutuskan, KORNAS Yakin Gibran Tak Akan Maju di Pilpres 2024 Kredit Foto: Youtube Ganjar Pranowo

Sutrisno juga menilai putusan MK tidak dapat dimaknai demi kepentingan politik Gibran. Ia melihat kepentingan lebih besar daripada sakadar membuka jalan untuk Gibran di Pilpres 2024.

Baca Juga: Prank Nasional, Tertawa Awokwok Gibran yang Kaya Dapat Kunci Jawaban Ebtanas

“Putusan MK tersebut justru memberi peluang kepada semua kepala daerah yang dinilai berprestasi memimpin daerahnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Anies Siap Ikut Kontestasi Pilpres Meski Prabowo Gandeng Gibran Rakabuming

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: