Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan Putusan MK soal batas usia capres/cawapres menjadi suatu peringatan di mana dalam Pemilu 2024 seluruh muara sengketa, baik pilpres dan pileg itu ada di MK.
"Lalu dalam 2024 ada pemilihan kepala daerah secara serentak, sengketanya akan bermuara di MK. Bisa dibayangkan, kalau kredibilitas putusan MK itu dipertanyakan dan diragukan oleh publik, apa jadinya republik ini ke depan," kata Masinton.
Eks aktivis 1998 itu menyatakan bahwa Putusan MK telah meruntuhkan kredibilitasnya dan telah dipertanyakan oleh seluruh rakyat.
"Bagaimana mungkin jika nanti ada sengketa-sengketa dalam pilpres, pileg, maupun pilkada, hakim yang memutus di MK diragukan keputusannya. Maka MK harus berbenah, jangan jadi alat politik, jadilah negarawan bukan kacangan," tandasnya.
Ia juga menuding Ketua MK Anwar Usman harus bertanggung jawab akibat putusan MK yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju menjadi capres/cawapres.
"Menurut saya Ketua MK harus bertanggung jawab, karena apapun keputusannya kemarin itu jelas dalam dissenting opinion itu jelas mention Ketua MK, peran Ketua MK, di mana peran Ketua MK ternyata ikut mendegradasi putusan MK yang tidak kredibel dan sesungguhnya tidak kredibel di hadapan rakyat,"
"Sesungguhnya Ketua MK harus bertanggung jawab. Pertanggungjawabannya apa? Kalau bisa membenahi, dibenahi. Kalau memang tidak bisa lagi menjadi hakim yang netral, tidak bisa lagi menjadi negarawan, ya mundur. Itu lebih baik!," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement