Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra Pede Gugatan Usia Maksimal Capres-cawapres Akan Ditolak MK

Gerindra Pede Gugatan Usia Maksimal Capres-cawapres Akan Ditolak MK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi hari ini akan memutuskan perkara gugatan usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, pada Senin (23/10/2023) siang ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan tersebut. Menurutnya, konstitusi tidak mengatur batasan usia bagi para capres-cawapres yang akan berkontestasi di Pilpres.

Baca Juga: Politikus Indonesia Masih Minim Angkat Isu Perubahan Iklim di Medsos, Elite Gerindra: Tidak Bisa Jadi Gambaran Jelas

"Kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur, tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah, tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi," kata Dasco saat ditemui wartawan di The Darmawangsa Jakarta, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dasco meyakini Mahkamah Konstitusi tak akan mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya, kata dia, hal itu merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

"Karena patokannya UUD, tetapi memang untuk pengaturan UU itu adalah open legal policy dari DPR dan pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Adapun amar putusan itu dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Anwar menyebut sebagian permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Permohonan itu dikabulkan sebagian atas dasar syarat alternatif pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Baca Juga: Gerindra Ungkap Hal Penting Sebelum KIM Daftarkan Capres-Cawapres ke KPU

Mahkamah konstitusi menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: