Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Gugatan Usia Capres-cawapres, Prabowo: Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua, Kumaha?

Soal Gugatan Usia Capres-cawapres, Prabowo: Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua, Kumaha? Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto buka suara soal gugatan Mahkamah Konstitusi terkait batas maksimal capres-cawapres 70 tahun.

Dia mengaku aneh, lantaran sebelumnya gugatan serupa ditujukan agar batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun diturunkan. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi atas proses demokrasi mesti dijalankan sebagaimana mestinya.

"Saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya kan. Jadi kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?" kata Prabowo saat ditemui wartawan di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo, Sekjen Bepro David Herson: Sudah Saatnya Anak Muda Memimpin

Dia menegaskan, segala keputusan Mahkamah Konstitusi terkait capres-cawapres akan ditentukan oleh pemilih, yakni rakyat. Menurutnya, hal itu perlu dijalankan sebaik-baiknya.

"Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya," jelasnya.

Lebih lanjut, Prabowo pun meminta agar proses Pemilu berjalan dengan sejuk dan penuh kerukunan. "Yang penting rukun sejuk dan damai," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan batas maksimal capres-cawapres 70 tahun. Amar putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di geudng Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Adapun gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98 dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Di samping batas maksimal usia capres-cawapres, gugatan itu juga mengacu pada catatan tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Anwar Usman dalam sidang, Senin (23/10/2023).

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga telah mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Adapun amar putusan itu dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Anwar menyebut sebagian permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Permohonan itu dikabulkan sebagian atas dasar syarat alternatif pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Baca Juga: Seandainya Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ini Janji Yusril Ihza Mahendra

Mahkamah konstitusi menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: