Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU California Batasi Penarikan ATM Kripto Sebesar Rp15 Juta Per Hari untuk Perangi Penipuan

RUU California Batasi Penarikan ATM Kripto Sebesar Rp15 Juta Per Hari untuk Perangi Penipuan Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Legislator California telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru berjudul "Kios transaksi aset keuangan digital," yang menyerukan pembatasan penarikan ATM kripto sebesar US$1.000 (Rp15 juta) per hari sehubungan dengan meningkatnya penipuan.

Selain itu, mulai tahun 2025, RUU tersebut akan membatasi biaya operator hingga US$5 (Rp79 ribu) atau 15% (mana saja yang lebih tinggi). Jika disetujui, RUU tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Dilansir laman Cointelegraph pada Selasa (24/10/2023), RUU ini diperkenalkan setelah anggota legislatif mengunjungi ATM kripto di Sacramento dan menemukan markup setinggi 33% pada beberapa aset kripto dibandingkan dengan harganya di bursa kripto. Rata-rata, ATM kripto mengenakan biaya antara 12% dan 25%, menurut analisis legislatif. 

Baca Juga: Laporan Chainalysis: Negara Berpenghasilan Menengah ke Bawah Pimpin Adopsi Kripto, Tapi?

Pejabat pemerintah juga menemukan ATM dengan batas setinggi US$50.000 (Rp793 juta), yang mendorong mereka untuk mengambil langkah-langkah regulasi untuk mengekang premi dan batas penarikan yang tinggi. Menurut data dari Coin ATM Radar, terdapat lebih dari 3.200 ATM Bitcoin di California yang mengambil langkah tersebut. 

Senator Negara Bagian Demokrat Monique Limón, yang ikut menulis undang-undang yang diusulkan, mengatakan "RUU baru ini adalah tentang memastikan bahwa orang-orang yang telah ditipu di komunitas kami tidak terus menyaksikan negara bagian kami menyingkir" ketika ada masalah nyata yang terjadi.

Ketentuan lain dari RUU tersebut akan mengharuskan bisnis aset keuangan digital untuk mendapatkan lisensi dari Departemen Perlindungan dan Inovasi Keuangan California pada Juli 2025

ATM kripto adalah cara populer bagi orang untuk menukar uang tunai dengan mata uang kripto pilihan mereka, tetapi telah menjadi pusat penipuan dan eksploitasi karena sifat transaksinya berupa uang tunai. Tidak seperti transfer bank dan transfer kawat, setiap transaksi tidak meninggalkan jejak.

Beberapa warga baru-baru ini terjebak dalam penipuan semacam itu yang penipu membujuk korban untuk pergi ke ATM kripto terdekat dan menyetor uang tunai untuk kripto pilihan mereka. Beberapa dari mereka yang terkena dampak penipuan ATM memuji RUU tersebut dan mengatakan bahwa batas transaksi yang rendah akan memberikan waktu bagi korban untuk menyadari jika mereka ditipu, menurut laporan dari LA Times.

Baca Juga: Regulator Sekuritas Hong Kong Perbarui Kebijakan Kripto

Di sisi lain, bisnis ATM kripto mengatakan bahwa RUU baru ini akan merugikan operator kecil yang harus membayar sewa ATM mereka. Para operator mencatat bahwa RUU tersebut gagal mengatasi masalah inti dari penipuan dan malah mengambil jalur hukum yang berfokus pada teknologi tertentu.

Mereka memperingatkan langkah seperti itu akan mengguncang industri dan merugikan konsumen tanpa melakukan apa pun untuk menghentikan pelaku kejahatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: