Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rumit, Naik Turun Kesetaraan Hak Politik Masyarakat Indonesia dalam Putusan MK

Rumit, Naik Turun Kesetaraan Hak Politik Masyarakat Indonesia dalam Putusan MK Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Putusan MK itu dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Sentimen publik pun mencuat terkait politik dinasti.

Baca Juga: Bukan Hanya Demokrasi dan Ekonomi, Keputusan MK Berakibat pada Implikasi Serius

Mengenai hal ini, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan, semua warga negara memiliki hak politik yang sama. Menurutnya, hak politik itu tak boleh diamputasi meski ia memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa.

"Saya berpandangan bahwa semua warga negara yang telah memenuhi ketentuan, memiliki hak politik yang sama. Tak boleh dikebiri atau diamputasi karena hubungan pernikahan atau kekerabatan dengan penguasa," kata Kamhar kepada wartawan, Selasa (24/10).

Kamhar menuturkan, polemik tentang politik dinasti ini selalu menjadi diskursus publik, utamanya menjelang pemilu dan pilkada. 

Dia mengatakan, ada pandangan yang menyatakan bahwa kategori politik dinasti mencakup kerabat orang yang sedang berkuasa memiliki hubungan darah maupun ikatan pernikahan. Sebaliknya, ada yang menyatakan tidak ada politik dinasti.

"semua sudah ada aturan dan mekanismenya, yang menentukan adalah rakyat," kata Kamhar.

Meski demikian, Kamhar tak menghendaki tampilnya seseorang ke panggung politik karena perlakuan istimewa dengan digelarkan karpet merah akibat pengaruh politik penguasa, faktor primordial atau hubungan pernikahan tanpa dibarengi kompetensi dan rekam jejak yang memadai. 

"Ini menabrak prinsip-prinsip merit system dan mendistorsi demokrasi," tutupnya.

Kamhar menambahkan, terkait putusan MK terlepas dari polemik yang menyertainya, publik berharap MK sepatutnya memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi.

Baca Juga: Tak Khawatir Lawan Prabowo-Gibran, Anies Yakin Jokowi Netral

"Meskipun demikian, karena telah menjadi keputusan tentunya keputusan ini kita hormati," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: