Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta ada perhatian khusus pada potensi penyebaran hoaks di media sosial pada perhelatan Pemilu 2024. Ia pun menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) membentuk badan anti hoaks.
"Saya kira kepada penegak hukum ada bagusnya untuk mulai menyorot penyebaran hoaks dan kampanye hitam sedini mungkin. Jika perlu, bikinlah badan atau unit kerja yang khusus untuk memberantas hal seperti ini. Unit kerja tersebut juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum menunjukkan atensinya terhadap pemilu di Indonesia," kata Yanuar yang dikutip laman dpr.go.id di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Yanuar mengingatkan bahwa hoaks bukan saja akan menimbulkan kegaduhan semata, melainkan juga menaikkan suhu politik hingga terjadinya fragmentasi politik. "(Sehingga) pemilu terbaik adalah di mana kita semua menjaga agar hoaks dan kampanye hitam ini harus dilawan, harus kita atasi," tandasnya. Baca Juga: Budi Arie Siap Wujudkan Pemilu Damai, Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks
Selain itu, sambung dia, publik juga harus memahami bahwa berita bohong atau hoaks, serta kampanye hitam ini bertujuan untuk menyerang lawan politik.
"(Misalnya) popularitasnya turun, elektabilitasnya masih turun dan seterusnya sehingga lawan itu mengalami keadaan dalam kontestasi politik, dalam kompetisi politik berharap tidak bisa tampil," ujar Yanuar.
Fenomena hoaks menjelang pemilu ini juga menjadi perhatian Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Ia menyarankan agar dibentuk Dewan Etik Medsos seperti halnya Dewan Pers di PWI. Hal tersebut diperlukan untuk menertibkan dan menindak pembuat berita hoaks dan kampanye hitam yang selalu melanggar etika dan ketertiban yang menyulut keributan dalam Pemilu.
“Seharusnya ada komitmen ada fakta integritas bahwa seluruh calon anggota legislatif dan calon eksekutif baik di Pilpres, Pilgub, Pilkades tidak menggunakan berita bohong dan kampanye hitam. Fakta integritas itu dijadikan prasarat di KPU dan jika seseorang terbukti menggunakan berita bohong dan kampanye hitam pada lawannya, maka bisa di diskualifikasi,” katanya.
Dia menambahkan, peran aparat penegak hukum sangat penting dalam proses tersebut, khususnya dalam menangani beredarnya berita hoaks dan sebagainya. Baca Juga: Hati-Hati Penyebaran Hoaks hingga Cyberbullying Akibat Kurang Literasi
"Kalau salah-salah mereka melakukan editing terhadap video maka akan kena sanksi hukum yang berat, toh undang-undang nya sudah ada, UU ITE," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement