Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Budi Arie Siap Wujudkan Pemilu Damai, Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks

Budi Arie Siap Wujudkan Pemilu Damai, Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terusmengampanyekan Pemilu Damai 2024. Dalam mengomunikasikan dan membangun narasi itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah  membentuk Satuan Tugas Anti Hoaks.

“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” jelas Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (02/11/2023). 

Baca Juga: Bareng Dubes Singapura, Budi Arie Diskusi Kerja Sama Ekonomi Digital

Budi menjelaskan arahan kepada Satgas Anti Hoaks agar setiap informasi keliru baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi semuanya dilabeli stempel hoaks.

“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya,” ujarnya.

Menkominfo menegaskan kenetralan institusi Kementerian Kominfo dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal itu sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.

“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tandasnya.

Soal proses hukum, Menkominfo menyatakan Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Baca Juga: Soal Konten Hoaks Pemilu, Budi Arie: Menyasar ke Prabowo, Ganjar, hingga Anies

“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: