- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Demi Subsidi Tepat Sasaran, Surat Rekomendasi Jadi Mekanisme Pembelian BBM
Serta ketentuan kewajiban Badan Usaha Penugasan untuk menyampaikan laporan rekapitulasi penyaluran JBT dan JBKP kepada BPH Migas setiap bulan atau sewaktu waktu bila diperlukan berdasarkan laporan penyalur.
“Selain itu, perubahan jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi dari satu bulan menjadi tiga bulan dan maksimal tiga bulan untuk konsumen nelayan, penambahan formulasi dan tabel perhitungan kebutuhan JBT dan JBKP sebagai batas atas perhitungan volume surat rekomendasi dalam keputusan Kepala BPH Migas,” ujar Wahyudi.
Baca Juga: Pencurian BBM di Medan Sebabkan Pipa Pertamina Bocor dan Terbakar
Wahyudi meminta agar surat rekomendasi, jangan disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain atau diperjualbelikan. Pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi bagi pihak-pihak terkait.
“Sanksi ini bisa diberikan kepada masing-masing pihak, termasuk kepada konsumen penggunanya,” ucapnya.
Untuk mempermudah masyarakat, penerbitan surat rekomendasi dapat menggunakan teknologi informasi (TI) atau manual.
"BPH Migas telah menyiapkan tabel bantu untuk daerah yang belum memiliki sistem IT yang baik. Surat rekomendasi dalam prosesnya diharapkan menuju digitalisasi dengan sistem IT yang bagus,” ungkapnya.
Baca Juga: Amankan Stok BBM di Jawa Tengah, PGN dan Pertamina Bangun Proyek Pipa Minyak Pengapon - Boyolali
Lanjutnya, ia menyebut bahwa BPH Migas terus melakukan improvement terkait regulasi, tata kelola penyaluran BBM subsidi, dan BBM penugasan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement