Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Subsidi Tepat Sasaran, Surat Rekomendasi Jadi Mekanisme Pembelian BBM

Demi Subsidi Tepat Sasaran, Surat Rekomendasi Jadi Mekanisme Pembelian BBM Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Surat rekomendasi merupakan salah satu mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite agar tepat sasaran dan tepat volume. 

Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP mengatur terkait surat rekomendasi berlaku tiga bulan, yang penerbitannya dapat dilakukan secara elektronik atau manual, serta tidak boleh diperjualbelikan.

Baca Juga: Pertamina dan APH Tindakan 32 Kasus Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Harus dipahami, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan JBT Solar dan JBKP Pertalite. Kalau kita kembali ke filosofi subsidi, maka subsidi itu diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu agar dapat meningkatkan kemampuan daya belinya. Subsidi harus kita atur agar tepat sasaran dan tepat volume,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/11/2023). 

Iwan mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, memberikan petunjuk teknis dan menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan. 

Dimana, beleid tersebut juga merupakan tindak lanjut usulan masyarakat untuk mempermudah proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite bagi konsumen pengguna.

“Kami mengharapkan penerbitan surat rekomendasi ini dapat dipahami dengan baik oleh konsumen pengguna, penerbit surat rekomendasi, serta badan usaha penyalur, sehingga memudahkan konsumen pengguna memanfaatkan BBM bersubsidi dan BBM penugasan untuk mendukung kegiatannya,” ujarnya. 

Baca Juga: Agar Ada Efek Jera, Dugaan Pencurian BBM di Belawan Harus Segera Diproses

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan poin perubahan aturan ini, antara lain penambahan JBKP dalam ketentuan peraturan, memasukkan persyaratan khusus KUSUKA bagi daerah yang sudah terimplementasi bagi konsumen usaha perikanan, penyesuaian persyaratan untuk pengajuan surat rekomendasi (persyaratan umum dan khusus).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: