Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menerangkan bahwa revisi peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dan ketertiban administrasi.
“Ini adalah Ikhtiar BPH Migas agar distribusi BBM bisa tepat sasaran dan tepat volume. Kita Ingin pemberian surat rekomendasi ke depan bisa lebih baik lagi dibanding sebelumnya,” ujar Yapit.
Baca Juga: Pencurian BBM di Medan Sebabkan Pipa Pertamina Bocor dan Terbakar
Yapit menyebut, pemilihan lembaga penyalur yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah juga menjadi pertimbangan utama yang perlu diperhatikan dalam menerbitkan surat rekomendasi.
“Kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Usaha Penugasan untuk mengatur letak penyalur yang memudahkan dan dapat dijangkau oleh konsumen pengguna,” ungkapnya.
Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menekankan bahwa penyaluran dan pengawasan BBM subsidi harus melibatkan dan bekerja sama dengan banyak pihak.
Baca Juga: Pemanfaatan BBN di Sektor Transportasi Dibutuhkan untuk Tekan Konsumsi BBM
“Kuncinya adalah BBM subsidi (Minyak Solar) dan kompensasi (Pertalite). Ini kita ikhtiarkan secara bersama agar tepat sasaran tepat volume,” ujar Eman
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement