Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keterangan Bebas Rabies Diragukan, Pemilik Anjing Bogel Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Keterangan Bebas Rabies Diragukan, Pemilik Anjing Bogel Dituntut 2,5 Tahun Penjara Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey

Francine menguraikan, “Fakta persidangan termasuk penelitian World Health Organization (WHO), bahwa inkubasi rabies pada manusia minimal 14 hari kemudian timbul gejala klinis rabies, sedangkan anjing yang terinfeksi rabies meninggal maksimal 14 hari sejak menunjukkan gejala klinis rabies.

Baca Juga: Agar Iklim Bisnis Kondusif, Dibutuhkan Aturan Hukum yang Adaptif

MRA meninggal dalam 3 hari dan satu hari sebelumnya (12 Juni 2021) sekitar pukul 20.00 WIB dinyatakan masih sehat, sadar, kooperatif, dan tidak menunjukkan gejala klinis rabies oleh dokter yang menyuntikkan vaksin anti rabies pada MRA. Keterangan posisi luka juga tidak cocok. Jaksa, Kepling, dan teman korban, total tiga orang, menyatakan MRA digigit anjing di paha kiri. Tapi visumnya tidak ada luka bekas gigitan hewan, hanya luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas MRA.”

Sebelumnya, Donna selaku pemilik anjing Bogel telah ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Dalam pembelaannya, Donna berkeyakinan anjing Bogel bukan pelaku penyebab kematian MRA karena anjingnya tidak rabies dan tidak menggigit MRA.

Baca Juga: Bagas Adhadirgha: Ganjar Pranowo Akan Dorong Penguatan Wirausaha

"Jika anjing Bogel tetap dituduh menularkan rabies, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kompetensi, keahlian, dan kewenangan profesi dokter hewan, Kementan, dan Kemenkes sehingga observasi dan keterangan bebas rabies dari Kementan dianggap tidak bernilai, tidak bermutu, dan tidak bermanfaat," tutur Francine ketika membacakan pembelaan Terdakwa Eva Donna Sinulingga ya dalam sidang 1 November 2023.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: