Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemen ESDM Terima Laporan Mahasiswa Demo Soal Penambangan Batubara Ilegal di Blok Rantau Pandan Muaro Bungo Jambi

Kemen ESDM Terima Laporan Mahasiswa Demo Soal Penambangan Batubara Ilegal di Blok Rantau Pandan Muaro Bungo Jambi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jambi -

Setelah melakukan aksi di depan Mabes Polri (10/11) dan diterima aspirasinya oleh salah seorang perwira menengah Polri untuk diteruskan temuan ke bidang terkait, Aliansi Mahasiswa Anti Penambangan Liar (AMPLI) bergerak ke Kemen ESDM untuk kembali menyuarakan kegelisahanya.

Krens Betekeneng, koordinator aksi AMPLI, menegaskan kembali tuntutan dan aspirasi mereka.  

"Kami Mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut izin operasi PT KBPC di bawah kepemilikan SI dan membekukan semua aktivitas perusahaan sampai ada keputusan hukum tetap!" serunya. 

Menurut Krenz, alasan dibalik gerakan mahasiswa ini adalah pelanggaran PT KBPC yang telah berlarut-larut terjadi.

Baca Juga: Imigrasi Jambi Dianugerahi Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2023

"AMPLI membuat kajian adanya dugaan Illegal Mining PT KBPC yang beroperasi di luar izin IUP-OP dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari menteri KLHK," sebutnya.

Berdasarkan Surat dari Kementerian ESDM kepada Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia bahwa di sekitar Blok Rantau Pandan tidak ada Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan untuk PT KBPC . 

Lebih lanjut, menurutnya hasil investigasi AMPLI melalui pencitraan satelit menunjukan lokasi eksplorasi yang diduga dilakukan KBPC merupakan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) berada di kawasan produksi. 

"Sejak 2014 semua kegiatan dihentikan dan Blok Batubara Rantau Pandan seluas 2.800 Ha belum dilelang dan masih dikuasai negara!" tegas Krenz. 

Aktivis ini menyampaikan bahwa adanya dugaan tidak membayar kewajiban kepada negara yaitu jaminan reklamasi dan royalti karena tidak memiliki legalitas perizinan. 

Baca Juga: Aktif Tekan Stunting, Wapres Ma'ruf Amin Puji Sinergi Kuat Pemda Jambi

“Informasi yang kami dapatkan bahwa KBPC dalam operasinya diduga menggunakan dokumen IUP dari perusahaan lain yang beroperasi diluar wilayah yang mereka lakukan penambangan,“ ungkap Krenz.

Menerima perwakilan AMPLI Kasubag Hukum Dirjen Minerba Kemen ESDM Kisnoto menyambut positif laporan tersebut, menurutnya menjadi tugas mereka untuk meminimalisir potensi kerugian negara.

"Terima kasih atas laporan ini, kami akan meneruskan kepada bagian Penindakan Hukum terkait laporan ini untuk segera ditindaklanjuti," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: