Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ipar Jokowi Diberhentikan dari Posisi Ketua MK, Megawati: Keputusan MKMK Beri Cahaya di Tengah Kegelapan Demokrasi

Ipar Jokowi Diberhentikan dari Posisi Ketua MK, Megawati: Keputusan MKMK Beri Cahaya di Tengah Kegelapan Demokrasi Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

Pada putusan tersebut, MK yang ketuai Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi alias paman GIBRAN membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju di Pilpres dengan syarat punya pengalaman jadi kepala daerah.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Prabowo Subianto-Gibran bin Jokowi Tertinggi di Survei Terbaru, PSI: Isu Dinasti Politik Tidak Berhasil

Tak lama setelah putusan keluar, Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo mengumumkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.

Putusan MKMK

Sementara itu, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, memutuskan pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, pada selasa (7/11/23).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: