Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah Prabowo-Gibran Terima Dukungan di Silatnas Desa Bersatu, Gerindra: Judulnya Kita Mendengar

Bantah Prabowo-Gibran Terima Dukungan di Silatnas Desa Bersatu, Gerindra: Judulnya Kita Mendengar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan bahwa kehadiran Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta, hari Minggu (19/11/2023) lalu hanya sebatas memenuhi undangan.

Muzani menegaskan, acara tersebut bukan untuk mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Dia menyebut, acara tersebut merupakan sarana penyampaian aspirasi perangkat desa.

"Jadi itu acara adalah acara silaturahmi mereka untuk menyampaikan unek-unek. Maka judulnya kita mendengar, didengerin, namanya mendengar," kata Muzani saat ditemui wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Gerindra Klaim Susi Pudjiastuti Bakal Gabung di Bappilu Jawa Barat

Dia menegaskan, tidak ada deklarasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dalam acara tersebut. Muzani menegaskan, acara tersebut dilakukan demi mewujudkan harapan pembangunan desa di masa depan.

"Tidak ada deklarasi, tidak ada dukungan, tidak ada harapan. (Menyampaikan) unek-unek supaya desa begono-begini," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan tidak ada agenda deklarasi sejak undangan itu diterima pihaknya. Dia menegaskan, acara itu merupakan silaturahmi dan penyampaian aspirasi dari para perangkat desa.

"Sejak penyampaian undangan, kami memastikan bahwa di acara tersebut tidak ada penyampaian dan penerimaan dukungan. Dalam pelaksanaan acara tersebut hingga selesai jelas tidak ada sama sekali bentuk penyampaian dukungan politik kepada kami," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Berdasarkan ketentuan Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kata Habiburokhman, ada larangan keras melibatkan Kepala Desa dalam Kampanye dan juga larangan bagi Kepala Desa untuk membuat kebijakan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye.

Baca Juga: Amini Pernyataan Luhut, Gerindra: Misalnya Pak Gibran 'Bocah Ingusan', Narasi Itu Salah Alamat

"Kami merasa perlu menghadiri undangan panitia tersebut karena kami memang harus mendengar, menerima, menyerap aspirasi semua elemen masyarakat termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Cawapres Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, menghadiri langsung acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023) lalu.

Adapun acara itu dihadiri oleh ribuan Kepala Desa. Dalam acara itu, para Kepala Desa meyakini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mampu menyerap aspirasi dari para perangkat desa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: