Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sikat Habis Nikel Ore Ilegal, DPR: Jangan Lupa Bandar dan Bekingannya!

Sikat Habis Nikel Ore Ilegal, DPR: Jangan Lupa Bandar dan Bekingannya! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K

Karena itu di tengah cadangan nikel yang terus menipis, Pemerintah harus betul-betul mengeman-eman sumber daya alam kritis ini dan menata neraca nikel secara baik.

Baca Juga: Soal Panja Netralitas Polri, SAS Institute: Hanya Alat Politis DPR

Saatnya Pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor NPI (nickel pig iron) dan Feronikel serta moratorium pembangunan smelter nikel yang menghasilkan produk nikel setengah jadi.

“Sayang kalau kita hanya memproduksi dan mengekspor produk nikel dengan nilai tambah sangat rendah tersebut. Sampai kapan masyarakat Indonesia bisa menikmati nilai tambah dari sumber daya nikel, yang katanya berlimpah di negeri ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Komisi VII DPR Dukung PLN Kembangkan Super Grid, Smart Grid, dan Smart Control Center

Untuk diketahui, Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Ilegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023). Jumlah bijih nikel yang diamankan dari 3 kapal tersebut dikabarkan tidak kurang dari 31.000 MT bijih nikel.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: