UMP Jabar Tak Sesuai Tuntutan Buruh, Bey Machmudin: Kalau Mau Unjuk Rasa, Ya Silakan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menetapkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau senilai Rp 2.057.495.
Angka tersebut masih dibawah tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 15 persen.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan dasar perhitungan UMP 2024 ialah PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Baca Juga: Bey Machmudin Deklarasikan Jabar Anteng
"PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," kata Bey kepada wartawan usai meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Bandung, Selasa (21/11/2023).
Bey mengaku pihaknya sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan.
"Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," ujarnya
Dia menegaskan, mereka mempunyai aturan yakni PP 51 tahun 2023 dan untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023. Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa.
Baca Juga: Jelang Pilpres, Kubu Buruh Semakin Mantap Dukung Pasangan AMIN
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement