Wakil Bupati Sumedang Tak Akan Segan Penjarakan Penyebar Isu Skandal Sekpri: Jika Ditemukan...
Kredit Foto: Unsplash/Volkan Olmez
Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila tidak menutup kemungkinan membawa penyebaran informasi mengenai dirinya ke ranah hukum. Langkah tersebut akan ditempuh apabila ditemukan unsur pencemaran nama baik dalam kabar yang beredar terkait dugaan penganiayaan, penyekapan hingga pelecehan terhadap sekretaris pribadinya (sekpri) berinisial R.
Fajar menegaskan bahwa sikap memilih diam bukan berarti ia tidak akan mengambil tindakan apabila informasi yang beredar nantinya terbukti mengandung unsur pidana.
Baca Juga: Update Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Ini Adalah Pelecehan terhadap Pengadilan!
“Tentu nanti kita ambil tindakan hukum, saya hanya ingin fokus. Kalau ya ditemukan ada pencemaran nama baik, ya kita tempuh jalur hukum,” tegasnya, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Ia juga mengatakan dirinya sebenarnya tidak ingin terus terseret dalam polemik tersebut. Ia memilih menjalankan tugas pemerintahan dan tidak melakukan klarifikasi berulang kali terhadap setiap informasi yang muncul.
“Kalau ditanya, saya lebih baik milih kerja daripada terus klarifikasi, klarifikasi,” kata Fajar.
Adapun R yang disebut dalam informasi awal sebagai pihak yang menjadi korban justru membantah adanya kekerasan maupun pelecehan.
“Tidak ada penganiayaan dan penyekapan, apalagi pelecehan,” kata R.
Bantahan tersebut membuat situasi semakin membutuhkan klarifikasi berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi yang beredar melalui pesan berantai maupun pemberitaan yang dipersoalkan Fajar.
Fajar kini memilih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemprov Jabar. Di satu sisi, ia mengatakan ingin fokus bekerja. Di sisi lain, ia telah memberikan sinyal bahwa jalur hukum terbuka apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran nama baik.
Baca Juga: PDIP ke Ketum Projo Budi Arie: Kalau Tidak Puas, Maka Salurkan Beragam Kritik Itu dan Kami Akan...
Dengan demikian, ancaman proses hukum yang disampaikan sang wakil bupati belum berarti telah ada pihak tertentu yang dipidana. Langkah tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan apakah informasi yang disebarkan memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: