Tegang, Saat Eddy Hiariej Diminta Keluar oleh DPR: Apa Tidak Tahu Status Beliau?
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menkumham Yasonna H. Laoly dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif alias Eddy. Dalam raker itu, Menkumham Yasonna H. Laoly juga menjelaskan kinerja setiap direktorat jenderal di Kemenkumham terkait program dan kegiatan menjelang Pemilu 2024.
Di kesempatan yang sama sempat ada instruksi dari Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang mempersoalkan status Eddy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Eddy Hiariej Meski Sudah Jadi Tersangka, Tapi Status Guru Besar UGM Tidak Auto Dicabut
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkum HAM ada Wamenkum HAM. Apa yang tidak tahu status beliau ini? Diketahui status beliau Wamenkum HAM ini tersangka, ditetapkan oleh KPK," kata Benny, dilansir pada Rabu (22/11).
Politisi dari Fraksi partai Demokrat ini pun mengusulkan Eddy untuk keluar dari ruang rapat. Karena kehadirannya dinilai berpotensi membuat raker jadi cacat.
"Kalau bisa Wamenkum HAM sebelum Menkum HAM menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," ucap Benny.
Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, status hukum Eddy Hiariej dalam raker itu tak ada relevansinya. Karena itu, raker Komisi III tetap dilanjutkan dengan kehadiran Eddy.
Baca Juga: Komisi Hukum DPR Soroti Penetapan Tersangka Eddy Hiariej: Inilah Kondisi Mental Para Pejabat...
"Silahkan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silahkan," ujar Habiburokhman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement