Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi Hukum DPR Soroti Penetapan Tersangka Eddy Hiariej: Inilah Kondisi Mental Para Pejabat...

Komisi Hukum DPR Soroti Penetapan Tersangka Eddy Hiariej: Inilah Kondisi Mental Para Pejabat... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Susanto, turut mengomentari terkait penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dalam dugaan kasus gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Susanto menyebut dugaan kasus korupsi yang menempa salah satu anggota kabinet Indonesia Maju itu muncul dari kondisi mental koruptif yang dimiliki pejabat negara. Menurutnya, hal itu muncul dari perilaku hedonisme para pejabat negara.

"Inilah kondisi mental para pejabat di republik ini. Dari manapun mereka berasal tetap saja bermental koruptif. Prilaku itu dipengaruhi oleh budaya hedonism para pejabat dan keluarganya," kata Santoso saat dihubungi Warta Ekonomi, Jum'at (10/11/2023).

Baca Juga: IPW Desak KPK Lacak Rekening Eddy Hiariej dan Asistennya

"Bahwa tindakan pidana selalu diwali dengan adanya kesempatan kemudian menimbulkan niat jahat itu terbukti mengngat banyaknya kesempatan bagi para pejabat untuk megalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri," tambahnya.

Santoso juga menyebut penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di kementerian dan lembaga masih bersifat seremonial dan tidak berorientasi lebih aplikatif. Sementara proses penilaiannya, kata dia, tetap mesti menganggarkan dana

"Bisa saja dana itu bukan beradal dari anggaran K/L tapi dari para pejabatnya yang akhirnya untuk menyiapkan dana itu dilakukan korupsi/gratifikasi di lingkungan K/L tersebut," ujarnya.

Lebih jauh, Santoso pun mendorong kementerian dan lembaga untuk memperketat standar operasionalnya untuk mencegah para pejabat melakukan tindakan pidana. Menurutnya, program WBK yang tidak sekadar seremonial mampu memberantas korupsi dan gratifikasi di kementerian dan lembaga.

"Sudah saatnya dibuat peraturan yang ketat dan mencegah para pejabat untuk tidak melakukan korupsi/gratifikasi yang bersifat; tidak seremonial, bersifat aplikatif, adanya reward and punishment, tidak menggunakan dana di luar APBN (non budgetter), para pejabat pemberi nilai bukan pejabat yang dibuang atau di non-job-kan," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dalam dugaan kasus gratifikasi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Mengaku Tak Tahu

Adapun hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex menyebut penetapan tersangka Eddy Hiariej telah dilakukan sejak dua Minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 Minggu yang lalu," kata Alex dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.

Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej diduga menerima suap Rp7 miliar melalui dua orang asistennya bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan Yogi Arie Rukmana (YAR). Adapun uang tersebut diduga berasal dari praktik memperjual-belikan kewenangan dalam sengketa saham PT Limpia Mandiri di Sulawesi Selatan.

Dalam dugaan kasus tersebut, Eddy Hiariej juga sempat dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dengan dugaan kasus gratifikasi pada Maret 2023 silam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: