Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11/2023) malam. Adapun Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Ajak Perempuan Berpolitik, Ganjar Ingin Melihat Next Sri Mulyani dan Retno Marsudi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka diputuskan setelah gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Baca Juga: Ajak Tinggalkan Politik Identitas, Ganjar: Kalau Marah, Serangannya ke Pribadi
Berdasarkan gelar perkara, diduga Firli Bahuri terlibat dalam tindak pidana gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji yang dilakukan penyelenggara negara terkait jabatannya. Adapun gratifikasi itu diterima Firli Bahuri terkait penanganan hukum di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement