Ganjar Pranowo Dorong Kontrak Jangka Panjang dengan Maskapai Penerbangan Agar Biaya Haji Murah
“Maka kalau kita bisa buat Wisma Haji dan Umrah berapa orang yang akan menginap di situ dan itu jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kita di situ kalau negara yang punya, kalau swasta itu ya orang Indonesia akan belanjakan,” tambahnya.
Hal lainnya yang Ganjar singgung untuk wujudkan biaya haji terjangkau dan kuta bertambah adalah mengambil sisa kuota dari negara lain,
“Ini hanya butuh lobi saja dan perbaikan manajamen kuota daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya haji untuk 2024 sebesar Rp 105 Juta.
Baca Juga: Investor Asing Belum Ada di IKN, Jokowi: Masa Satu Saja Ndak Ada...
"Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah," jelas Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo sebagaimana dikutip dari situs kemenag.go.id, Minggu (19/11/23).
Untuk diketahui, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 menjelaskan BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement