Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria menilai pemanfaatan Artifisial Intelijen (AI) di Indonesia kian masif di berbagai sektor. Berdasarkan data yang diperolehnya, pemanfaatan AI di Indonesia telah membantu sekitar 22,1 persen pekerja di berbagai bidang.
Nezar juga menyebut, pemanfaatan AI juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara global. Menurutnya, nilai pasar global AI saat ini telah mencapai angka USD 142,3 miliar di tahun 2023.
Baca Juga: Kominfo Beberkan Strategi untuk Tekan Angka Generasi Muda Terjerat TPPO Online Scamming
"Kontribusinya bagi PDB ASEAN di tahun 2030 diprediksi mencapai angka 1 Triliun US Dolar dengan Indonesia berkontribusi sebesar 366 Miliar US Dolar diantaranya," kata Nezar dalam konferensi persnya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Kendati demikian, Nezar menilai AI bak pisau bermata dua yang tak luput dari tantangan kendati tak dipungkiri memberikan disrupsi di berbagai lini, di sektor bisnis, dunia pendidikan hingga jasa kreatif.
"Kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan, seperti bias algoritma AI yang dapat mendorong tindakan diskriminatif, hingga ancaman keberlangsungan beragam pekerjaan akibat otomasi AI," ungkapnya.
Oleh karena itu, Nezar menilai perlu dibentuk tata kelola AI yang baik untuk menghindari ancaman-ancaman tersebut. Nezar mengaku tengah menggodok pedoman tentang penggunaan AI di Indonesia.
Baca Juga: Usung Kolaborasi Antarsektor, Kominfo Kenalkan Program SSI X
"Kita perlu menyiapkan tata kelola AI yang komprehensif dan dapat melindungi masyarakat. Untuk itu, kita tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman AI," jelasnya.
Dia menegaskan, tata kelola AI bisa segera diputuskan. Dalam membentuk tata kelola tersebut, Nezar mengaku turut mengundang para pemangku kepentingan untuk memperkaya Surat Edaran tersebut.
“Melalui FGD hari ini, kami ingin menghimpun masukan dari sejumlah pemangku kepentingan. Ke depan, kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding, berorientasi pada perlindungan pengguna serta masyarakat luas,“ tegasnya.
Baca Juga: Revisi UU ITE, Menkominfo Budi: Ada 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Dia pun mengaku akan menindaklanjuti hasil FGD pembentukan tata kelola AI melalui berbagai seminar terbuka guna menyusun Surat Edaran dengan maksud memperluas jangkauannya ke publik.
Surat Edaran itu, lanjut Nezar, ditujukan khusus untuk pelaku usaha yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015, yakni Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial.
Di sisi lain, Nezar juga menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial.
Dia menuturkan, pemanfaatan AI dapat diakomodasi melalui kebijakan yang telah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Baca Juga: Dapat Pembaharuan, Kominfo Unjuk Wajah Baru UU ITE
“Namun, apakah regulasi tersebut sudah cukup merespons disrupsi yang ditimbulkan AI? Maka walau Surat Edaran yang tengah kita siapkan ini sifatnya sebagai pedoman, bukan regulasi yang mengikat secara hukum, namun dapat berguna dan bermakna bagi kita semua” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement