- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Perda SJUT Dibutuhkan untuk Memudahkan Menata Akses Pemeliharaan Infrastruktur
Ahli planologi Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menjelaskan kecelakaan yang menimpa Sultan beberapa waktu lalu harus jadi momen Pemprov DKI untuk mempercepat pemindahan kabel optik yang semrawut dan diganti ke model bawah tanah.
Ia pun mendesak pengesahan Perda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
"DKI dan DPRD DKI perlu segera mempercepat pengesahan Perda SJUT agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah bersamaan dengan revitalisasi trotoar," kata Yoga kepada wartawan, Selasa (28/11).
Yoga menambahkan pemindahan kabel optik ke dalam SJUT di bawah tanah juga berkaitan dengan kemudahan akses untuk pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur sehingga dibutuhkan percepatan dalam pembangunan proyek SJUT.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Jabodetabek Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Anton Belnis, menegaskan bahwa jumlah kabel optik akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya permintaan pelanggan terhadap layanan internet.
Ia berharap pembangunan SJUT terus diakselerasi agar operator juga bisa memindahkan kabelnya. Anton menyatakan pihak Apjatel saat ini hanya memberikan solusi sementara untuk mengatasi banyaknya kabel yang menjuntai di udara, yaitu dengan menempuh cara grouping, atau mengikat seluruh kabel ke dalam satu ikatan.
"Namun, solusi ini hanya bersifat sementara mengingat peningkatan jumlah kabel fiber optik ke depannya,"
Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk anak perusahaan BUMN Jakpro, PT JIP, untuk menangani pekerjaan SJUT sepanjang 115 kilometer di Jakara Selatan dan Jakarta Timur.
Sementara Sarana Jaya ditugaskan untuk mengerjakan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total panjang ruas jalan 100 kilometer.
Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi menilai sudah seharusnya pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur SJUT. Hal ini demi menjamin berlangsungnya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Redi menegaskan, sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi, sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa jaringan telekomunikasi yang merupakan bagian milik publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement