Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refleksi Kasus Dokter Qory, Ini Alasan Korban Sulit Tinggalkan Pelaku KDRT

Refleksi Kasus Dokter Qory, Ini Alasan Korban Sulit Tinggalkan Pelaku KDRT Kredit Foto: Unsplash/Kristijan Arsov
Warta Ekonomi, Jakarta -

Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Dokter Qory sempat ingin mencabut laporan hukum terhadap suaminya, Willy Sulistio. Hal ini disampaikan pihak Polres Bogor.

Namun begitu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati mengungkapkan dokter Qory Ulfiyah Ramayanti tidak jadi mencabut laporan polisi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Willy Sulistio. Hal ini disampaikan Ratna dalam Media Talk dengan tema “16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan”, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Viral Isu Dokter Qory, Menteri Bintang: Jangan Takut Melapor

"Ketika kemarin ada wacana bahwa dokter Qory akan mencabut laporan itu, dengan pendampingan, kami berikan pemahaman-pemahaman, itu (cabut laporan) ditunda. Akhirnya (ada) keberanian untuk melanjutkan kasus ini pada proses penegakkan hukum," kata Ratna di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Dokter Qory asal Cibinong, Kabupaten diketahui pergi dari rumah dan diviralkan suaminya sendiri melalui postingan di media sosial.

Qory pergi ke kantor Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk meminta perlindungan. Selanjutnya Qory melaporkan suaminya ke Polres Bogor.

Polisi kemudian menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menahannya. Namun, Polres Bogor sempat menyebut dokter Qory ingin mencabut laporannya.

Pasalnya, Dokter Qory mengaku masih sayang dengan suami jadi alasan pencabutan laporan tersebut. 

Penyebab korban KDRT sulit meninggalkan pelaku

Ada sejumlah alasan yang membuat korban KDRT sulit meninggalkan pelaku kekerasan dan terjebak dalam 'lingkaran setan'. Ratna mengatakan korban KDRT enggan meninggal meninggalkan rumah dan pasangan yang melakukan kekerasan karena masalah privasi yang merupakan aib keluarga.

Baca Juga: Nasabah PNM Mekaar Aceh, Berhasil Atasi KDRT Dapat Pujian Menteri PPPA

“Hambatan terbesar yang kita hadapi dalam penanganan-penanganan kasus khususnya kekerasan dalam rumah tangga karena menganggap ini adalah privasi. Ini masalah keluarga. Ini masalah relasi hubungan antara suami istri. Masalah yang terjadi adalah domain yang terjadi di dalam keluarga,” kata Ratna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: