Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Kripto Binance Beroperasi Tanpa Izin SEC Filipina, Lha Kok Bisa?

Perusahaan Kripto Binance Beroperasi Tanpa Izin SEC Filipina, Lha Kok Bisa? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan pertukaran mata uang digital Binance telah beroperasi di Filipina, namun tanpa persetujuan atau izin resmi yang diharuskan, menurut laporan dari regulator sekuritas setempat. 

Dilansir dari laman Cointelegraph pada Kamis (30/11/2023), Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Filipina mengeluarkan peringatan terhadap Binance pada 28 November, yang menginformasikan kepada publik bahwa bursa tersebut tidak berwenang untuk menjual atau menawarkan sekuritas di negara tersebut.

Pengumuman tersebut menekankan, Binance harus mengajukan permohonan pendaftaran dan memberikan informasi terperinci tentang sekuritas yang ditawarkan sebelum menjualnya kepada publik. Informasi terperinci tersebut termasuk harga penerbitan, sifat sekuritas, dan data lainnya.

Baca Juga: Skenario Win-Win: Kesepakatan Binance-DOJ dan Persetujuan ETF Bitcoin

Kode Regulasi Sekuritas Filipina (SRC) juga mengharuskan penerbit sekuritas untuk terdaftar di negara tersebut sebelum ditawarkan untuk investasi. Penerbit juga harus mendapatkan lisensi sekunder untuk menjual atau menawarkan sekuritas kepada publik. 

"Berdasarkan basis data Komisi, operator platform Binance tidak terdaftar sebagai perusahaan di Filipina dan beroperasi tanpa lisensi dan/atau otoritas yang diperlukan untuk menjual atau menawarkan segala bentuk sekuritas seperti yang didefinisikan dalam Pasal 3 Ayat 1 dari SRC,” tambah pernyataan tersebut yang dilansir pada Kamis (30/11/2023). 

Selain beroperasi tanpa lisensi yang diharuskan, SEC Filipina berpendapat bahwa Binance telah mempromosikan layanannya secara ilegal di negara tersebut. Regulator memperingatkan entitas yang terlibat dalam mempromosikan atau berdagang di Binance dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 28 SRC.

Berdasarkan pernyataan SEC Filipina, masalah ini adalah tindak pidana yang membawa hukuman denda hingga 5 juta peso Filipina (US$90.300 atau Rp1,3 miliar), atau penjara 21 tahun, atau keduanya, berdasarkan Pasal 73 SRC. 

Meskipun ada beberapa peringatan, Binance tampaknya tetap menjadi salah satu platform perdagangan kripto utama di Filipina, dengan beberapa pengguna yang menggambarkan layanan lokalnya sebagai "dapat diandalkan dan stabil" di media sosial tiga bulan lalu.

Seorang komentator Reddit mencatat bahwa pihak berwenang Filipina kemungkinan besar akan meniru keputusan peraturan oleh SEC Amerika Serikat (AS) mengenai status hukum Binance, dengan menyatakan sebagai berikut. 

Baca Juga: Dampak Kasus Binance Terhadap Pasar Kripto dan Peluang Halving Bitcoin 2024

"Binance saat ini sedang digugat oleh SEC AS. Jika kalah dalam kasus ini, setiap operasi Binance di sebagian besar negara, termasuk Filipina, akan runtuh seperti rumah kartu. Jadi, jika saya jadi Anda, saya akan berdagang di bursa yang diatur oleh BSP seperti PDax dan Coins.ph."

Berita tersebut muncul beberapa hari setelah CEO Binance Changpeng Zhao mengaku bersalah di pengadilan AS karena melanggar undang-undang Anti Pencucian Uang AS dan mengundurkan diri sebagai CEO. Pada September 2023, SEC Filipina bermitra dengan SEC AS untuk memerangi penipuan kripto.

Sayangnya, Binance dan SEC Filipina tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Cointelegraph.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: