Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akrindo Minta Pasal-pasal Pertembakauan dalam RPP Kesehatan Dicabut

Akrindo Minta Pasal-pasal Pertembakauan dalam RPP Kesehatan Dicabut Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) berharap bahwa pemerintah dapat melibatkan elemen pedagang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan Undang-Undang Kesehatan (RPP Kesehatan). 

Wakil Ketua Umum DPP Akrindo, Anang Zunaedi mengkhawatirkan ketentuan dalam RPP Kesehatan, yang antara lain mengatur tentang larangan menjual rokok secara eceran, larangan pemajangan produk tembakau, serta larangan menjual produk tembakau melalui platform digital.

"Peraturan ini jelas bentuknya mau mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultramikro, pedagang tradisional yang mana produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi kami. Rokok adalah produk legal, tapi pengaturannya sangat tidak adil, diskriminatif, kami pedagang seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/11/2023). 

Baca Juga: DPR Minta RPP Kesehatan Tidak Buat Ekonomi Kolaps

Anang mengatakan, berbagai larangan terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan sangat kontradiktif dengan perjuangan pedagang kecil dan pelaku UMKM untuk dapat terus maju dan berkembang. 

Ia menyebut, yang sangat perlu diperhatikan bahwa 84% pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau berkontribusi signifikan (lebih dari 50%) dari total penjualan barang seluruhnya. 

"Juga harap dicatat bahwa penjualan rokok secara eceran merupakan salah satu komoditas yang perputarannya cepat untuk pemasukan toko. Pada akhirnya turut mendorong sirkulasi penjualan barang lainnya seperti makanan dan minuman," ujarnya. 

Selain itu, mengenai larangan pemajangan produk, dorongan peraturan ini, sangat memukul bagi para pelaku UMKM. 

"Bagaimana bisa kami melakukan penjualan, jika pada akhirnya kami dilarang memajang produk? Bagaimana bisa kami berkomunikasi dengan konsumen, jika kami dilarang mencantumkan informasi terkait produk?,” ujar Anang.  

Baca Juga: Banyak Larangan Terhadap Produk Tembakau, DPR Minta Dilibatkan dalam Penyusunan RPP Kesehatan

Anang berharap pemerintah lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan. Bahwa saat ini para pedagang kecil, ultramikro, pedagang tradisional berupaya sekuat tenaga untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing. 

"Bagaimana para pekerja di sektor informal ini dapat bertahan dan tumbuh jika peraturan yang ada justru tidak melindungi kami? Ketika negara belum mampu menyediakan lapangan kerja formal, sektor usaha ini justru tetap mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan. Sangat banyak tekanan dan tantangan yang kami hadapi, yang dibebankan kepada sumber mata pencaharian anggota kami," ucapnya.

Lanjutnya, Asosiasi berharap pemerintah mendengarkan masukan dari pedagang yang terdampak dari pengaturan dalam RPP Kesehatan. 

"Akrindo telah bersurat kepada Presiden dan kementerian untuk menyampaikan penolakan terhadap pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan. Kami adalah pelaku sektor ekonomi kerakyatan yang sedang memperjuangkan hak hidupnya dan kepastian kelangsungan usahanya. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan masukan kami,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: