Dua puluh delapan perwakilan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Jawa Timur ( Jatim) secara tegas menolak atas pasal - pasal Pengamanan Zat Adiktif di Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) serta Pengaturan Produk Tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
“Kami petani tembakau se-Jatim sedang memperjuangkan sawah ladang kami. Sudah sejak turun-temurun kami mengandalkan tembakau sebagai sumber penghidupan. Kami, tegas menolak aturan-aturan pertembakauan di PP Kesehatan dan RPMK, termasuk pemaksaan standarisasi kemasan rokok polos tanpa merek. Kurang lebih 370 ribu petani tembakau di Jatim akan jadi korban,” tegas Ketua DPC APTI Bondowoso Yazid disela menandatangani petisi penolakan tersebut di Surabaya, Selasa (15/10/2024).
Yazid mengungkapkan, di wilayah Bondowoso sendiri, saat ini terdapat lebih dari 5.000 petani yang menanam tembakau. Hasil produktivitas petani Bondowoso juga telah diserap oleh 15 industri kecil dan menengah.
"Peraturan-peraturan yang tidak adil itu pasti akan selalu berdampak pada petani. Seperti memaksakan penerapan kemasan rokok polos, kami yang akan rugi, kami tidak tahu siapa atau sektor industri mana yang akan menyerap hasil tembakau kami? Identitas tidak jelas. Padahal ada ratusan hektar tanaman tembakau di sini yang menghidupi masyarakat," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC APTI Blitar, Sunyoto, tahun ini hasil panen tembakau melimpah dan kualitasnya yang lebih baik, serta didukung dengan nilai jual yang tinggi di pasar. Ia berharap kondisi ini dapat terus dipertahankan dan membaik ke depannya.
“Kalau pemerintah tidak meninjau ulang PP Kesehatan dan buru-buru merampungkan RPMK-nya, maka, tembakau yang selama ini telah menjadi berkah bagi para petani, pelan-pelan akan musnah. Bagaimana kami bisa bertahan, jika aturan di pusat justru mau membunuh industri yang menyerap hasil pertanian kami?” tegasnya. Tahun ini petani tembakau di Blitar sedang giat-giatnya menanam tembakau. Luasan lahan tembakau di Blitar mencapai 6.152 hektar.
Menanggapi hal itu Sekjen DPN APTI, Kusnasi Mudi menegaskan, pemerintah bisa mendengar dan membatalkan regulasi yang mengancam keberlangsungan pertembakauan di Indonesia.
“Kami memohon pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus melindungi keberlangsungan sawah ladang kami,” tegas Kusnasi Mudi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Dydik Rudy Prasetya tak memungkiri bahwa tembakau banyak ditekan dengan berbagi regulasi. Meski, demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan keberlangsungan petani dan membela kepentingan masyarakat.
"Kami melihat aturan yang ada saat ini memang lebih banyak pembatasannya. Disbun Jatim akan menjembatani antara petani tembakau dan pemerintah. Kami akan membela petani karena ini berhubungan dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement