Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Firli Tidak Langsung Ditahan? Ini Jawaban Polda Metro
Penyidik Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"(Penahanan) belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa menjawab kenapa Filri tidak langsung ditahan.
Arief menambahkan setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
"Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” kata Arief.
Adapun Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan, terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai Pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.
Sementara itu, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan tidak ada pembahasan soal penahan pada saat pemeriksaan kliennya berlangsung.
Menurut dia, penyidik belum berpendapat untuk melakukan penahanan kepada Firli Bahuri karena alasan subjektif.
"Kalau penahanan itu terkait subjektif dari penyidik, misalnya sesuai ketentuan KUHAP menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, atau melarikan, tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan itu gitu, mungkin tidak perlu dilakukan penahanan menurut pendapat penyidik," katanya.ant
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement