Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Launching Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD Bidang Kesehatan

Kemendagri Launching Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD Bidang Kesehatan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Implementasi BLUD pada bidang kesehatan secara cepat, tepat, dan akurat, akan berimplikasi terhadap akselerasi pemenuhan layanan dasar urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dalam rangka menjamin ketercapaian output dan outcome pelayanan yang semakin efektif, efisien, ekonomis, dan transparan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat pada Badan Layanan Umum Daerah bidang Kesehatan, maka perlu dilakukan penilaian kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD bidang kesehatan.

Hal ini sejalan dengan pasal 68 ayat (2) peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 bahwa di dalam perjanjian kinerja memuat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, kinerja keuangan dan manfaat bagi masyarakat. 

Baca Juga: Kemendagri Sebut Penilaian Kota Bersih Wajib Penuhi 10 Variabel, Apa Saja?

Pada Senin tanggal 4/12/2023 di Hotel Mercure Jakarta Kota, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah bekerja sama dengan Asosiasi Rumah Sakit Daerah seluruh Indonesia (ARSADA), Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), beberapa Pemerintah Daerah dan akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (LPPSP FISIP) Universitas Indonesia telah me-launching Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD bidang Kesehatan sebagai pedoman bagi rumah sakit daerah dan puskesmas dalam menyusun Laporan Kinerjanya, serta bagi Pembina BLUD dalam menilai Laporan Kinerja BLUD.

Dalam sambutannya Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan M.Ec.Dev, menyampaikan BLUD memiliki berbagai fleksibilitas dalam aspek pengelolaan keuangan yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD, khususnya rumah sakit daerah dan puskesmas.

“Adapun fleksibilitas BLUD tentunya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD kesehatan, khususnya rumah sakit daerah dan puskesmas dalam akselerasi pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana, kebutuhan operasional/pengawasan, melalui berbagai inovasi program/kegiatan sebagai bentuk pengembangan layanan guna meningkatkan kualitas layanan dan daya saing,” ujar Maurits.

Selanjutnya, terkait pembinaan BLUD ke depan, Maurits menekankan bahwa dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah agar implementasi BLUD menjadi lebih optimal.

“Ditjen Bina Keuangan Daerah dalam melakukan pembinaan di pemerintah daerah, tidak dapat bekerja sendirian, sehingga dibutukan peran penting pemda agar implementasi BLUD lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang antara lain dapat dilakukan dengan penguatan peran pemerintah daerah dalam pembinaan BLUD, menyiapkan regulasi yang dibutuhkan dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD, meningkatkan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD, serta mengalokasikan anggaran melalui APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD,” tutur Maurits.

Baca Juga: Kemendagri Bersama Kemenag Bersinergi Sosialisasikan Mandatory Halal 2024

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Ditjen Pelayanan Kesehatan, dan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Ditjen Kesehatan Masyarakat. Mereka juga turut hadir secara virtual untuk memberikan materi terkait kebijakan manajemen dan isu-isu strategis dalam memberikan pelayanan di rumah sakit daerah dan Puskesmas.

Sebagai informasi, sosialisasi ini diikuti sebanyak 5.369 peserta yang hadir secara luring dan daring. Para peserta tersebut terdiri dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Daerah, Asosiasi Dinas Kesehatan, serta jajaran Pemda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: