Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Anak Tewas Diduga Gegara Ayahnya, Ini Langkah Kementerian PPPA

4 Anak Tewas Diduga Gegara Ayahnya, Ini Langkah Kementerian PPPA Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Sebelumnya pada Sabtu (2/12/2023), terduga pelaku telah dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya. Berkaitan dengan hal tersebut, terduga pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30 juta “Kami berharap, kasus KDRT ini juga dapat segera ditindaklanjuti,” kata Nahar.

Baca Juga: Kinerja Baik, Anindhita Wistara Data Diraih Kementerian PPPA

Melihat pada dugaan kasus pembunuhan anak di Jagakarsa, Nahar mengingatkan seluruh orang tua untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak sebagai upaya memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam hal ini, orang tua diharapkan memiliki kesiapan dalam memenuhi hak dan memberikan pengasuhan yang layak bagi anak.

“Kami berharap kematian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar terhindar dari kejadian serupa. Nyawa seluruh anak Indonesia sama berharganya dan satu korban kekerasan saja sudah terlalu banyak. Kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita,” tutur Nahar.

Baca Juga: Peringati 16 HAKtP KmenPPPA Dorong Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: