Mendorong penggunaan kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan mengenai program kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.
Pada aturan yang ditandatangani Jokowi pada 8 Desember 2023 itu khususnya merujuk pada pasal 12, perusahaan industri kendaraan listrik yang diizinkan mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh tersebut diberikan kuota.
Mengacu dengan realisasi pembangunan, investasi atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai yang akan mendapat insentif adalah perusahaan yang sudah memiliki komitmen untuk melakukan investasi mobil listrik atau kendaraan listrik.
Baca Juga: Tekan Emisi, Jasa Marga Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik di Indonesia
Selain itu, untuk perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa atau jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (CBU) sampai dengan akhir 2025 juga dapat diberikan insentif.
Dalam revisi Perpres 79 tahun 2023 ini juga merincikan mengenai insentif terhadap mobil listrik impor utuh. Seperti pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.
Adapun ketentuan pemberian insentif diperuntukan bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.
Insentif juga ditujukan untuk Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Dmana pada aturan sebelumnya, insentif untuk pengisian daya hanya diberikan kepada penyedia SPKLU saja.
Kemudian, pada Pasal 18 perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan pengadaan kendaraan berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completelg Built-Up/CBU) dapat diberikan insentif.
Selain memberikan insentif, aturan ini juga menurunkan syarat penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kendaraan listrik.
Pada Pasal 8 Perpres Nomor 79 Tahun 2023 itu, industri kendaraan listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan TKDN.
Dimana untuk kendaraan roda dua, Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen, 2027 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen. Selanjutnya, 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.
Sementara pada aturan sebelumnya, 2019 sampai dengan 2023, TKDN minum sebesar 40 persen, 2024 hingga 2025 sebesar 60 persen, serta 2026 dan seterusnya 80 persen.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat aturan tersebut berbunyi pada tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum mobil listrik sebesar 35 persen, 2022 sampai dengan 2026 sebesar 40 persen.
Kemudian, pada 2027 hingga 2029 komponen lokalnya 60 persen, serta 2030 dan seterusnya sebesar 80 persen.
Adapun pada aturan sebelumnya, TKDN untuk 2019 hingga 2021 minimum 35 persen, lalu 2022 sampai dengan 2023 sebesar 40 persen. Selanjutnya, TKDN mobil listrik pada 2024 sampai dengan 2029 sebesar 60 persen, serta 2030 dan seterusnya 80 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement