Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasdem Tolak Gubernur Jakarta Dipilih oleh Presiden, Minta Pasal ini Dihapus

Nasdem Tolak Gubernur Jakarta Dipilih oleh Presiden, Minta Pasal ini Dihapus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terus berlanjut. Presiden Jokowi akhirnya buka suara, Jokowi lebih memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih rakyat.

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan berpandangan, desakan penghapusan Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ penting dilakukan.

"Jika RUU belum diserahkan kepada Presiden Fraksi NasDem mengusulkan pencoretan atau penghapusan pasal tersebut atau setidaknya mensyaratkan bahwa Fraksi NasDem menolak Pasal tersebut dalam pandangan atau pendapat Fraksi karena hal tersebut merupakan kebijakan atau keputusan Partai,” kata Atang kepada wartawan, Rabu (13/12/23).

Bunyi Pasal 10 Ayat 2 dalam RUU DKJ seperti berikut:


(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Pada prinsipnya NasDem menolak sistem penentuan jabatan Gubernur dilakukan melalui official appoinment yang dapat mengingkari hak-hak rakyat dalam kontestasi politik dan menabrak konstitusi,” tegas Atang.

Lebih lanjut, Atang menerangkan, jika benar pernyataan presiden Jokowi yang sepakat penolakan substansi pasal tersebut, maka presiden nanti akan mengusulkan pencoretan pasal 10 dalam Dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atau persandingan pasal-pasal untuk kemudian dibahas bersama DPR dan DPD

"Karena sudah dirumuskan oleh DPR sebagai RUU inisiatif DPR, kecuali Draf RUU belum diserahkan kepada Presiden, maka DPR dengan hak-nya bisa mengubah Pasal 10 sebelum mengirim surat terkait usulan RUU dari DPR,” tutur Atang.

Fraksi NasDem melalui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sudah memerintahkan seluruh jajaran Fraksi NasDem untuk menolak RUU DKJ yang poin intinya Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih Presiden.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kemarin menanggapi pertanyaan pers mengenai polemik RUU DKJ.

“Kalau saya, kalau tanya saya, ya, gubernur dipilih (pemilihan) langsung," kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Ancol, Jakarta Utara, Senin (11/12).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: