Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku tidak akan merubah regulasi untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Dia mengaku telah menerapkan hal tersebut pada saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dengan regulasi yang sama, Anies mengaku berhasil memuluskan pembangunan tempat-tempat ibadah yang sempat tertunda karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tak kunjung diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta di periode sebelumnya.
"Jadi kalau kami melihat dari pengalaman kami di Jakarta, ini pengalaman di Jakarta. Tidak ada perubahan regulasi, tapi kita bersyukur sekali yang mandek-mandek 30 tahun 40 tahun bisa selesai dan keluar IMB-nya dan bisa dilaksanakan," kata Anies dalam acara Dinner Christmas di Golden Leaf Restaurant, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Anies menilai, perlu dilakukan pendekatan dialog dalam membereskan persoalan yang menyangkut IMB rumah ibadah. Bahkan, dia mengaku sering mendapati kondisi panas ketika berdialog dengan rakyat.
"Saya harus datang langsung ketemu dengan warga dan berhadapan dengan situasi yang kalau bicara, dialog itu dialognya agak hangat-hangat panas itu. Sementara kita harus tetap dingin menghadapi itu semua," jelas Anies.
Meski begitu, Anies mengaku tidak ada masalah dengan proses dialog yang panas lantaran yang dibutuhkannya dalam dialog adalah substansi. Apalagi, Anies mengaku menyukai proses dialog untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.
Oleh karenanya, Anies mengaku akan memperkuat tim eksekusi dari regulasi yang terbentuk. Pasalnya, regulasi yang direvisi juga tidak berpengaruh besar terhadap implementasinya di lapangan.
"Saya beri contoh adakah petunjuk untuk kepada daerah untuk menyelesaikan IMB? Nggak ada lak. Adakah konflik resolution expert yang disiapkan untuk menyelesaikan masalahnya? Tidak ada," ujarnya.
Lebih jauh, Anies mengaku akan menyiapkan pedoman penyelesaian konflik beragama. Menurutnya, hal itu mampu mendorong terciptanya solusi dari persoalan yang ada.
"Ini kami lakukan bukan hanya untuk urusan IMB, urusan penataan kampung, penataan kampung itu warganya dilibatkan, ahli dilibatkan, kemudian pemerintah dilibatkan, dan yang keempat mediator dilibatkan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement