Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLBN Badau Raih Nilai Tertinggi pada unsur Prosedure Pelayanan di Survei Kepuasaan Masyarakat 2023

PLBN Badau Raih Nilai Tertinggi pada unsur Prosedure Pelayanan di Survei Kepuasaan Masyarakat 2023 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau merupakan salah satu pintu perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia, bersanding dengan Aruk, Jagoi Babang, dan Entikong. Terletak di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, PLBN Badau berbatasan dengan wilayah Lubok Antu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia, dan diresmikan operasionalnya oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2018.

Aktivitas lintas batas negara yang dominan di PLBN Badau adalah pelintasan orang dan barang. Dengan rata-rata harian mencapai 255 pelintas, nilai perdagangan di sana mencapai Rp1.070.660.727 hingga November 2023. Komoditas utama yang diperdagangkan meliputi buah-buahan, ikan, dan produk pertanian.

Berbeda dengan Aruk dan Entikong, PLBN Badau belum dapat melayani angkutan barang dan penumpang, meskipun telah mendukung pelayanan kendaraan pribadi antar negara dan memungkinkan lintasan langsung ke negara tetangga.

Sesuai dengan fungsinya, PLBN memberikan pelayanan harian atas arus masuk atau keluar orang maupun barang dari dan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelayanan harian ini perlu terus ditingkatkan. Hal ini perlu dilakukan baik dari segi sistem tata kelola maupun teknis pengoperasiannya. Tujuannya agar masyarakat yang menerima pelayanan langsung di PLBN dapat merasakan kepuasan saat dilayani oleh aparatur penyelenggara pelayanan lintas batas negara.

Baca Juga: BNPP Gelar Survei Kepuasaan Masyarakat di Delapan PLBN Untuk Ketahui Kualitas Layanan dan Persepsi Publik

Guna mengukur kinerja pengelolaan PLBN pada tahun 2023, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berkolaborasi dengan lembaga eksternal yang kompeten di bidang survei publik untuk menyelenggarakan pengukuran persepsi masyarakat pelintas batas setelah menerima pelayanan publik di PLBN.

Survei ini memberikan gambaran pengelolaan PLBN sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

"PLBN Badau menjadi satu-satunya PLBN yang diukur tingkat persepsi publik. Berdasarkan penilaian masyarakat, secara keseluruhan mutu pelayanan PLBN mendapatkan kategori B dalam skala 3,12 dari nilai maksimal 4, menunjukkan bahwa persepsi kinerja PLBN baik," ungkap Robert Simbolon, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, di Kebon Sirih.

"Secara faktual, Zona Inti PLBN Badau menyediakan enam jenis layanan publik," tambah Simbolon, yang juga Pelaksana Harian Sekretaris BNPP. Layanan-layanan tersebut meliputi pelayanan bea dan cukai, keimigrasian, kekarantinaan pertanian (hewan dan tumbuhan), kekarantinaan ikan, kendaraan bermotor lintas batas negara, dan kekarantinaan kesehatan.

"Kami telah mengumpulkan data persepsi masyarakat dari 21 orang pengguna layanan bea dan cukai, 20 orang pengguna layanan keimigrasian, 9 orang pengguna layanan kekarantinaan ikan, 8 orang pengguna layanan karantina pertanian (hewan dan tumbuhan), 5 orang pengguna layanan karantina kesehatan, dan 4 orang pengguna layanan kendaraan bermotor lintas batas negara," ungkap Robert Simbolon.

Baca Juga: Inovasi di Kawasan Perbatasan, BNPP dan ANRI Bangun Galeri Arsip di PLBN Skouw

Indikator persepsi yang tercatat pada Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di PLBN Badau melibatkan sembilan unsur penilaian, yaitu persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur; waktu penyelesaian; biaya atau tarif; produk spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; serta sarana dan prasarana.

"Dari sembilan unsur yang dinilai, indikator sistem, mekanisme, dan prosedur memperoleh nilai tertinggi, yaitu 83,00 atau baik," jelasnya. Namun, terdapat tiga unsur yang perlu ditingkatkan, yaitu unsur biaya dan tarif dengan nilai 72,00, produk spesifikasi jenis pelayanan dengan nilai 76,00, dan penanganan pengaduan, saran, dan masukan yang memperoleh nilai 72,00.

"Dengan hasil ini, pengelola PLBN Badau diminta segera berkoordinasi dengan penyelenggara pelayanan lintas batas (Kepabeanan, Keimigrasian, dan Kekarantinaan) untuk memperbaiki dan meningkatkan aspek produk spesifikasi jenis pelayanan, memberikan kejelasan informasi produk layanan, dan mempublikasikan produk layanan agar mudah diakses masyarakat," saran Simbolon.

"Untuk penanganan pengaduan, saran, dan masukan, perlu dilakukan peningkatan kualitas penanganan di PLBN Badau," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: