Puluhan Advokat Desak Bawaslu Tak Diskriminatif Tangani Pengaduan Pelanggaran
Puluhan advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi kepada Bawaslu RI.
Mereka menilai adanya praktik diskriminatif yang diperlihatkan Bawaslu dalam menangani laporan-laporan pelanggaran pemilu.
LBH Yusuf menyoroti empat laporan yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sementara seperti kasus "Pantun Cak Imin," justru direspons lebih cepat dan serius.
LBH Yusuf menyoroti empat laporan, pertama, dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di acara Desa Bersatu, kedua, kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta, dan ketiga kampanye di Pesantren Al-Tsaqafah.
Ketiganya dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka.
Adapun laporan keempat dengan terlapor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atas dugaan pelanggaran kampanye di acara Asosiasi Pedangan Pasar Seluruh Indonesia.
"LBH Yusuf menuntut penjelasan detail dari Bawaslu terkait penolakan laporan-laporan ini dan menyerukan sikap adil dalam menangani segala laporan pelanggaran pemilu,” kata advokat LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa 2 Januari 2024.
Dalam somasinya, para advokat meminta Bawaslu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detail melalui surat tertulis terkait alasan penolakan dan penghentian empat perkara tersebut.
Mereka meminta Bawaslu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detail melalui surat tertulis.
Selain itu, mereka meminta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menerima audiensi para advokat pada tanggal 4 atau 5 Januari 2024.
"Kami meminta Ketua Bawaslu untuk bertindak secara adil dalam menangani penindakan kasus pelanggaran Pemilu. Kami juga meminta Bawaslu untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan kasus dugaan Pelanggaran Pemilu,” tegas Kemal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement