Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebanyak 240 Ribu Pangkalan Pertamina Sudah Layani Pembelian LPG Dengan NIK

Sebanyak 240 Ribu Pangkalan Pertamina Sudah Layani Pembelian LPG Dengan NIK Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan, 240.892 pangkalan telah menyalurkan Liquified Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau subsidi dengan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dari pangkalan LPG tersebut diketahui milik PT Pertamina Patra Niaga. Angka tersebut merupakan 95% dari total pangkalan Pertamina yang dinyatakan siap untuk melakukan transaksi, yakni sebanyak 252.381 pangkalan di seluruh Indonesia.

"Pertamina sendiri punya sub-penyalur (pangkalan) sebanyak 253.384 yang tersebar di 411 kabupaten/kota, sebanyak 252.381 pangkalan atau 99,4% siap bertransaksi," ujar Tutuka dalam konferensi pers, Rabu (3/1/2024).

Dengan begitu, artinya melalui sistem informasi yang ada untuk melakukan subsidi tepat sasaran langsung ke konsumen sudah siap.

Baca Juga: Catat Ini NIK yang Terdaftar dan Bisa Beli LPG 3Kg

Tutuka mengatakan, kesiapan pangkalan itu berdasarkan kapasitas sistem informasi dan perangkat, hingga sumber daya manusia (SDM) yang akan melayani pembelian LPG 3 Kg dengan skema baru.

"Artinya itu sistem informasi dan perangkat, termasuk orang yang melayani, serta masyarakat sudah mencoba (transaksi). Jadi, kami nilai cukup siap untuk dilaksanakan secara masif," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Agen LPG sebelum melakukan pembelian.

“Mulai 1 Januari 2024, setiap masyarakat pengguna LPG 3 kg yang akan membeli wajib harus terdata di sistem dahulu, bagi masyarakat yang ingin membeli tapi belum terdata, maka ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur,” ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/1/2024). 
Baca Juga: Catat! Mulai Tahun Ini Pembeli LPG 3 Kg Harus Terdaftar

Tutuka mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. 

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Oleh karena itu, Tutuka menghimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

"Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: