Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kata DJPPR Tentang Penambangan SPPA BEI

Ini Kata DJPPR Tentang Penambangan SPPA BEI Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) pada bulan November 2020. Peluncuran tersebut merupakan awal dari era baru perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), di mana SPPA hadir sebagai sebuah platform perdagangan elektronik resmi pertama untuk transaksi EBUS di pasar sekunder Indonesia.

Sesuai dengan amanah yang diberikan kepada BEI, hingga saat ini peluncuran tersebut ditindaklanjuti dengan berbagai macam penyempurnaan SPPA dari sisi fitur dan kapabilitas sistem untuk memastikan SPPA dapat hadir sebagai one stop solution electronic platform untuk perdagangan EBUS dan instrumen keuangan lainnya. 

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Ridwan melihat, adanya peran krusial SPPA dalam mendukung strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pengembangan Surat Utang Negara (SUN) di pasar sekunder. 
Baca Juga: BEI Sebut Sejumlah Keistimewaan SPPA untuk Pelaku Perdagangan EBUS

Dimana, SPPA saat ini menjadi infrastruktur teknologi dan informasi yang dipilih oleh DJPPR Kemenkeu sebagai sarana penyelenggaraan sistem Dealer Utama dalam mempertemukan transaksi EBUS.

“Kami mendukung pengembangan SPPA yang dilakukan BEI karena sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan dan optimalisasi SPPA dapat membantu pembentukan harga SBN yang wajar dan transparan (fair price discovery) di pasar sekunder,” ujar Deni kepada Wartawan Ekonomi dikutip, Jumat (5/1/2024).

Deni mengatakan, SPPA tidak hanya menjadi wadah perdagangan elektronik bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk, termasuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), di pasar sekunder, tetapi juga memegang peran strategis dalam peningkatan kinerja dan pengawasan Dealer Utama.

Baca Juga: Tutup Kas 2023, Menkeu Sampaikan Apresiasi atas Kinerja Kemenkeu Kawal Pelaksanaan APBN

“Selain itu, SPPA juga telah memfasilitasi pemenuhan kewajiban Dealer Utama SUN dan SBSN untuk menyampaikan kuotasi harga harian SUN dan SBSN seri benchmark, sehingga turut berperan dalam menciptakan pasar SBN sekunder yang transparan, aktif, dan likuid,” ujarnya. 

Deni menyebut, kehadiran SPPA tidak hanya berdampak dari sisi perdagangan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh pelaku pasar. Menurutnya, SPPA juga membantu DJPPR untuk untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Dealer Utama.

“Sehingga investor tidak perlu melaporkan transaksi efek yang dilakukannya secara manual. Hal ini berpotensi meningkatkan minat investor untuk bertransaksi efek di SPPA dan membantu pengembangan dan pertumbuhan pasar EBUS di Indonesia,” ungkapnya. 

Deni berharap BEI dapat terus mengembangkan dan menyempurnakan SPPA ke depannya, sehingga dapat menjadi one-stop platform yang digunakan oleh pelaku pasar dalam melakukan transaksi jual beli SBN dan efek bersifat utang lainnya di pasar sekunder.

“Harapan saya, semakin banyak investor dan pelaku pasar keuangan melakukan transaksi SBN melalui platform SPPA ini sehingga pembentukan harga SBN yang wajar di pasar sekunder dapat terlaksana secara efektif dan efisien,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: