Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Gus Miftah Lagi Bagi-bagi Uang, Timnas Amin: Tak Mencerminkan Ulama!

Viral Gus Miftah Lagi Bagi-bagi Uang, Timnas Amin: Tak Mencerminkan Ulama! Kredit Foto: Gerindra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Viral aksi Gus Miftah membagi-bagikan uang di Pamekasan, Jawa Timur. Dalam video yang beredar di media sosial, Gus Miftah sempat menyebut ‘Prabowo-Gibran’ untuk Indonesia dalam penggalan sambutannya.

Merespons hal ini, Ketua DPP Partai NasDem Moh Haerul Amri (Gus Aam) menyesalkan tindakan Gus Miftah tersebut. Ia menilai itu bukan karakter seorang ulama.

"Saya menyesalkan sikap Gus Miftah yang sama sekali tidak mencerminkan seorang ulama, tidak memberikan edukasi terhadap umat bukan hanya di Pamekasan tetapi juga di seluruh Indonesia,” kata Gus Aam kepada wartawan, Jumat (5/1/24).

Gus Aam yang menjabat Deputi Pendidikan Inklusif Timnas Amin, mengapresiasi sikap Bawaslu Pamekasan yang menduga tindakan Gus Miftah yang membagi-bagikan uang sebagai Pidana Pemilu.

“Saya sangat memberikan apresiasi terhadap sikap Bawaslu Pamekasan, dan mudah mudahan ini menjadi atensi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat dan semoga tidak masuk angin,” tutur Politisi yang juga berlatar santri ini.

Lebih lanjut, Gus Aam berpandangan, meski TKN Prabowo-Gibran membantah kapasitas Gus Miftah dalam struktur Timses. Gus Aam melihat dalam video yang beredar Gus Miftah menunjukkan sikap partisan. 

“Walaupun tidak tercatat sebagai tim sukses atau sebagai juru kampanye, tapi di situ sangat jelas dan ketara bahwa apa yang dilakukan Gus Miftah itu ada invisible hand, ada sponsor yang secara nyata-nyata bahwa itu adalah mengarah pada Paslon 02,” tegas Anggota Komisi X DPR RI ini.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan, praktik bagi-bagi uang tersebut diduga melanggar pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," terang Suryadi, Rabu (3/1/2024).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: