Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taat Pajak, TRIV Sabet Penghargaan dari Ditjen Pajak

Taat Pajak, TRIV Sabet Penghargaan dari Ditjen Pajak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Triv terus berkomitmen kuat untuk terus bertumbuh dengan cara konsisten berinovasi demi memuaskan dan menjaga keamanan konsumen serta dengan menaati berbagai peraturan pemerintah. 

Terbaru, platform jual beli aset crypto dan saham AS itu meraih penghargaan untuk kategori perusahaan penyetor pajak crypto terbesar di Indonesia.

"Saya sangat bangga Triv boleh mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu penyetor pajak crypto terbesar di Indonesia, Hal ini menunjukkan komitmen Triv dalam hal kepatuhan pajak” ungkap Gabriel Rey founder dan CEO Triv. 

Baca Juga: Pasar Kripto Diprediksi Bullish di Tahun 2024, Ini Faktornya

Rey mengungkapkan, Triv  resmi beroperasi di Indonesia sejak 2015. “Selama 8 tahun beroperasi Triv selalu mematuhi regulasi yang ada dan saat ini Triv telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti,” ungkap Rey.

Rey menambahkan, apresiasi dari DJP sekaligus menunjukkan komitmen Triv untuk selalu bertumbuh dan memberikan layanan inovatif kepada konsumennya. Hal itu ditunjukkan dengan berbagai inovasi layanan yang diluncurkan selama ini.

 “Antara lain, meluncurkan fitur Staking, fitur Saham Amerika, Login AI, fitur Auto Invest, melisting berbagai koin kripto baru, melakukan edukasi keamanan hingga menggratiskan biaya transaksi di Triv,” ujar Rey.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mulyorejo Surabaya Bapak Emri M. Singarimbun memberikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada Bapak Gabriel Rey selaku pimpinan Triv atas partisipasi aktif dalam membayar pajak. “Harapannya hal ini juga dapat menjadikan contoh bagi para pengusaha muda dalam berkontribusi untuk pajak negara,” ujar Emri.

Baca Juga: Duh! Baru Juga Mau Berkembang, Industri Kripto Malah Dikenakan Banyak Pajak

Sepanjang 2022, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati telah sukses mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp 246,45 miliar. Keberhasilan ini menandai langkah progresif dalam peraturan pajak di sektor kripto, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola aset digital. 

Berdasarkan data Bappebti, hingga saat ini terdapat 17,91 juta pengguna/investor crypto di Indonesia dan diprediksi akan terus naik pada tahun 2024.  Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang sangat signifikan dalam minat masyarakat terhadap aset crypto di Indonesia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: