Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh! Baru Juga Mau Berkembang, Industri Kripto Malah Dikenakan Banyak Pajak

Duh! Baru Juga Mau Berkembang, Industri Kripto Malah Dikenakan Banyak Pajak Kredit Foto: Bappebti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan adopsi aset kripto. Menurut catatan Bappebti, saat ini jumlah investor kripto di Indonesia berjumlah 18,25 juta orang. Jumlah ini masih sekitar enam sampai tujuh persen dari jumlah penduduk di Indonesia.

Untuk itu, menurut CEO Indodax, Oscar Darmawan, Indonesia membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia.

“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/1/2024). Baca Juga: Pasar Kripto Diprediksi Bullish di Tahun 2024, Ini Faktornya

Oscar juga menambahkan hal ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Bahkan, total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri.

“Apalagi jika dibandingkan dengan pajak di industri saham, nominal pajak di industri kripto saat ini tidak seimbang. Pajak saham totalnya hanya 0,1 persen. Maka dari itu, lebih baik jika para investor di Indonesia dibebaskan dari besaran PPN, seperti di industri saham,” ucap Oscar.

Lebih lanjut, Oscar juga menjelaskan jika saat ini exchange asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya bisa dikenakan pajak triliunan rupiah tapi tidak pernah ditagih oleh DJP. Sementara industri kripto domestik saat ini sedang berjuang untuk bertahan karena harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sekarang. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi industri kripto.

“Dikhawatirkan adanya peraturan pajak yang pada awalnya bertujuan baik, malah memicu terjadinya capital outflow dari industri kripto Indonesia. Terlebih lagi, tahun 2024 ini banyak momentum penting bagi industri kripto. Salah satunya seperti halving day bitcoin,” sebutnya.

Menurut Oscar, adanya momentum halving day bitcoin ini secara historis akan mendorong pertumbuhan aset kripto di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Baca Juga: Dipegang OJK, Tokocrypto Optimis Industri Kripto Bakal Semakin Berkembang

“Banyak orang yang menantikan momentum halving day ini karena harga bitcoin dan aset kripto lainnya selalu mengalami kenaikan signifikan. Maka dari itu, banyak orang yang tertarik dan berlomba-lomba untuk mulai berinvestasi aset kripto, terutama sebelum momentum halving day. Dimana hal ini dapat mendorong pertumbuhan industri kripto,” imbuhnya.

Maka dari itu, Ia berharap, adanya peraturan pajak ini tidak menjadi penghambat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: