Tangani Perselisihan, Jumhur Turun Hadapi Sengketa Perjanjian Kerja dengan Grup Wilmar
Sidang peradilan perselisihan hubungan industrial antara Pengurus Unit Kerja SPSI dan Manajemen PT. Kencana Sawit Indonesia dari Grup Wilmar berlangsung cukup panas di Pengadilan Industrial Padang 11/01/2023.
Tidak tanggung-tanggung, dalam sidang itu Ketua Tim Pengacara dari Pihak Pekerja Wiwit Widuri, SH mendatangkan ahli yang juga Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Syafrizal, SH itu Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah aturan utama baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial.
Baca Juga: Tentukan Upah Buruh, Anies Bakal Lakukan Kembali Pendekatan di Jakarta
Sebelum menjelaskan pada isu perselisihan, di persidangan Jumhur terlebih dulu menjelaskan bahwa penggunaan UU Cipta Kerja sebagai rujukan pembuatan PKB perlu hati-hati dengan mengingat proses pengesahan UU Cipta Kerja oleh MK itu dilakukan oleh hakim-hakim yang tercela. Sehingga walau sudah menjadi hukum positif harus tetap mengingat sejarah pengesahan UU itu di MK.
“Kan sudah jelas bahwa Guntur Hamzah pernah ditegur oleh MKMK karena mengubah ammar putusan yang sangat prinsip dan juga Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik dalam memutuskan perubahan pasal mengenai umur Calon Presiden/Wakil Presiden”, tegas Jumhur
Selain itu, Jumhur menegaskan bahwa UU Cipta Kerja juga adalah undang-undang yang memfasilitasi keserakahan pengusaha. Buktinya dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selama ini, perusahaan mampu dan berkembang dengan baik.
“Apalagi sekarang kita tahu bahwa harga sawit dan CPO sedang meningkat, tapi malah menekan kesejahteraan buruh”, papar Jumhur.
Baca Juga: Aktivis Buruh Sebut Harusnya Jokowi Dapat Gelar 'Bapak Upah Murah'
Kembali ke masalah PKB, menurut Jumhur PKB itu sangat penting dan harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement