Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Money Politik Dominasi Dugaan Pelanggaran Pemilu Jabar 2024

Money Politik Dominasi Dugaan Pelanggaran Pemilu Jabar 2024 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mencatat telah terjadi 67 dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, menjelaskan bahwa pihaknya mencatat hingga saat ini telah terjadi dugaan penjanjikan atau pemberian uang atau materi lain sebanyak 18 kasus, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 16 dugaan, pelanggaran netralitas ASN delapan dugaan, netralitas BPD atau perangkat desa empat dugaan.

Netralitas penyelenggara empat dugaan, kampanye di tempat ibadah ada tiga dugaan, melibatkan anak di bawah umur dua dugaan, penggunaan fasilitas negara dua dugaan, netralitas BUMD, kampanye di tempat pendidikan masing-masing satu dugaan.

"Saat ini sedang ditangani penanganan dugaan pelanggaran menjanjikan uang, yang sedang berproses ada sembilan. Sembilan lagi dihentikan, karena ada mekanismenya. Bila tidak terbukti, tidak bisa dilanjutkan. Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses enam dan dihentikan dua," jelas Nuryamah kepada wartawan usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemantauan dan Pengawasan Berita, Penyiaran, dan Iklan pada Masa Tahapan Kampanye 2024 yang diikuti oleh KPU Jabar, KPID, Liaison Officer (LO) peserta Pemilu, serta media massa dilaksanakan di Kota Bandung, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi

Sementara itu, netralitas perangkat desa atau BPD, lanjut dia, ada dua yang sedang berproses, satu dihentikan, dan satu lagi telah inkracht.

"Keseluruhan sedang berproses. Untuk yang inkracht, yang bersangkutan mengundurkan diri. Itu dugaan pelanggaran dari Kabupaten Indramayu," ujarnya.

Nuryamah menegaskan bahwa Bawaslu Jabar berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas secara profesional sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Kita berpegang pada Perbawaslu (nomor) 7. Akan hati-hati, karena menyangkut orang banyak. Ada mekanisme yang kita lakukan secara profesional," ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu Jabar menggelar sosialisasi menghadapi kampanye akbar Pemilu 2024 yang akan dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, berharap melalui sosialisasi ini dapat terbangun persepsi bersama untuk melaksanakan Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa dinodai adanya pelanggaran.

Baca Juga: 20 Persen Wilayah di Jabar Belum Punya Sekolah Negeri, Pemdaprov Jabar Angkat Bicara

Menurutnya, masih banyak terdapat dugaan pelanggaran, baik administratif, pidana ataupun sifatnya melibatkan pihak yang dilarang.

Dalam kampanye akbar yang dimulai pada 21 Januari 2024, peserta Pemilu berhak melakukan sosialisasi melalui media massa. Namun ada regulasi yang mengatur, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 untuk berkampanye di media televisi, radio, cetak maupun online.

"Kita ingin menyamakan persepsi bahwa hak peserta Pemilu memiliki hak untuk menyampaikan visi dan misi dalam kampanye, tapi ada batasannya. Secara komprehensif, kita perlu duduk bersama, harapannya bisa membangun kesepahaman yang sama," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: