Sebagaimana diketahui, hingga kini warga Kampung Bayam belum mendapatkan hak bangunan paska relokasi pembangunan JIS. Terdapat sebanyak 35 kepala keluarga dari Kelompok Tani Kampung Bayam saat ini belum juga menerima hak tinggalnya di rusun yang dijanjikan.
Baca Juga: Bahas Rekrutmen Pekerjaan, Anies Baswedan Ungkit Orang Dalam di Cikarang
Sementara itu, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) selaku pengelola menyebut Kampung Susun Bayam merupakan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO). PT Jakpro sendiri hingga kini belum memberikan izin bagi warga Kampung Bayam untuk menempati Kampung Susun Bayam.
Di kesempatan sebelumnya, Anies menegaskan operasional KSB menyangkut aspek keberlanjutan yang mesti dituntaskan. Dia mengaku, tempat tersebut sengaja dibangun bagi warga setempat yang direlokasi akibat pembangunan JIS.
Baca Juga: Tak Banyak Atraksi, Anies Hadiahkan Cak Imin Skor 11 dari 10
"Jadi ini salah satu contoh bagaimana kelanjutan itu harus dituntaskan. Jadi sengaja dibangunkan di situ, disiapkan tempatnya di situ, dan menurut saya tega sekali ketika tempat itu sudah disiapkan itu tidak diberikan kepada warga Kampung Bayam yang seharusnya masuk ke tempat itu," kata Anies dalam acara Re.solusi Indonesia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement